Jumat, 02 September 2011

Not Silent - www.komhukum.com

Opini Yang Pernah dimuat di Komhukum.com

 

Jum'at 15 Apr 2011

Rosihan Anwar penulis petite histoeri (sejarah kecil) telah meninggal tepatnya tanggal 14 April 2011 pukul 08.15 WIB di Rumah sakit Metropolitan Medical Centre, Jakarta dalam usia 89 tahun. Rosihan wafat karena serangan jantung. Kematian ini juga menjadi babak baru dari kisah kesuksesan Sang wartawan, sastarawan, budayawan dan sejarahwan diagungkan.

Berbagai kisah-kisah patriot dari jurnalis tiga Zaman dan saksi sejarah perjalanan Indonesia justru dikenal dan dilakonkan di saat ia tidak bernyawa lagi. Ia adalah sosok yang amat sederhana tetapi telah melakukan sesuatu yang luar biasa. Sosok Rosihan Anwar adalah pahlawan yang berjuang dengan karya tulisnya yang melanglangbuana sampai ke negeri orang. Tetapi mengapa apresiasi dari bangsa ini justru diberikan setelah diakhir hidupnya bahkan didepak dari negeri sendiri?

Petite histoeri (sejarah kecil) yang merupakan salah satu dari jardua puluh satu buku karya Rosihan Anwar secara tidak langsung menggambarkan sosok Rosihan sendiri yang telah memberi banyak kontribusi dalam Negara dengan ide-ide pencerahan namun tidak diimbangi dengan seah hidupnya yang mesti dikenal. Rosihan adalah gambaran dari pejuang-pejuang pena yang masa hidupnya selalu dianggap sebagai sumber provokator yang bisa mengganggu tatanan kemampanan sebuah organisasi kekuasaan dengan ide-idenya yang kritis dan produktif.

Serta lebih memihak pada rakyat dan mereka yang tertindas. Maka tidak mengherankan kalau akhirnya tragedi pembredelan (pemboikotan informasi pada publik oleh pemerintah) bahkan penjara justru menimpa kalangan ini di saat hidupnya. Bukan apresiasi  yang diberikan Negara. Lebih ironisnya justru apresiasi terhadap mereka diperoleh dari Negara lain.

Nasib tragis yang dialami oleh Rosihan diawali dengan penyekapan oleh Belanda di Bukit Duri Batavia (Jakarta) karena keberaniannya menulis di masa perjuangan atau pengalaman majalah “Pedoman” ditutup oleh pemerintah Soekarno pada Tahun 1961 dan Soeharto pada 1974 karena dianggap merongrong pemerintahan. Kisah sama dialami oleh Penulis “Nyanyian Sunyi Seorang Bisu” Pramoedya Ananta Toer yang harus mendekam di penjara selama dua belas tahun tanpa peradilan karena tuduhan terlibat dalam PKI. 

Demikian pun dengan tokoh Munir pejuang HAM atau Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid atau mungkin masih banyak di luar sana yang belum terekam dalam kaca mata masyarakat. Tetapi walaupun demikian jiwa dan semangat kritis tetap ditunjukan oleh para pejuang pena ini selama hidupnya tanpa mengenal lelah.
Bagaiman  tindakan Negara terhadap para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” ini. Apakah kita tunggu sampai maut menjemput mereka, baru kita melek untuk memberi apresiasi kepada mereka?

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)





Opini

 Selasa 09 Aug 2011

Berita penangkapan buronan interpol dan  KPK, Muhammad Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, Mingggu (7/8) malam telah memberi sejuta harapan bagi anak bangsa. Tersangka sejumlah kasus korupsi itu ditangkap atas nama M Syahruddin. Penangkapan Nazarudddin mengakhiri semua tanda tanya akan keberadaannya yang selama ini menjadi misteri.
Kabar penangkapan mantan bendahara Partai Demokrat disinyalir bisa membuka satu lembaran baru dalam menegakkan kebenaran hukum di negara Republik Indonesia dari berbagai praktek korupsi yang terus menggurita. 

Tuduhan-tuduhan yang dilemparkan Nazaruddin diharapkan bisa menjadi jelas dengan kehadirannya. Karena Nazaruddin sendiri dalam hal ini selain sebagai tersangka namun ia juga telah menjadi saksi mahkota (Kroongetuige) setelah ia menyebut beberapa tokoh-tokoh negara/partai terlibat dalam konspirasi “memakan uang rakyat”.

Posisi sentral Nazaruddin sebagai saksi mahkota ini menjadi dorongan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan pernyataan resmi agar keselamatan dari Nazaruddin benar-benar terjaga, sebab bagi presiden kehadiran Nazaruddin kembali ke Indonesai merupakan satu kekuatan dasar untuk membongkar berbagai tuduhan-tuduhan yang telah dilontarkan oleh Nazaruddin sekaligus sebagai usaha dalam menegakkan kebenaran hukum di negeri pertiwi ini.

Presiden sendiri secara tegas menekankan bahwa usaha-usaha penegakkan kebenaran atas berbagai wacana publik mengenai konspirasi uang haram dalam diri kaum elit bisa diklarifikasi secara legal sesuai dengan ketentuan hukum dengan kehadiran dari M. Nazaruddin dalam sebuah pertanggungjawaban hukum yang transparan, akuntabel, bebas dari intervensi dan tanpa tebang pilih. Tetapi apakah kenyataan dan idealisme ini dapat terwujud?

Fakta-fakta sejarah dunia maupun di bumi persada Indonesia, kehadiran saksi mahkota selalu menjadi bahaya tersendiri bagi oknum-oknum yang merasa diri terancam dengan kesaksian yang akan dibeberkan. Ketakutan ini kadang mendasari pribadi-pribadi tertentu untuk menghilangkan nyawa dari para saksi mahkota. Kecemasan akan konspirasi kejahatan inilah yang mungkin menjadi pertimbangan dari Presiden SBY untuk menjaga keselamatan saksi mahkota. 

Dasar pertimbangan untuk menjaga keselamatan dari Nazaruddin antara lain: posisi Nazaruddin selain sebagai tersangka, ia juga adalah saksi mahkota yang telah menuduh beberapa tokoh dari the rulling class di negeri ini terlibat dalam konspirasi kejahatan bersamanya.

The rulling class dalam konteks ini adalah orang-orang yang menurut teori politik Gaetano Mosca dalam bukunya “The Rulling Class” sebagai pribadi yang mempunyai kelebihan suara dan punya fungsi untuk mengatur bahkan memaksa karena memiliki wewenang secara hukum apalagi memiliki partai pendukung yang dominan. Legitimasi kekuatan the rulling class semacam ini bisa menghalalkan berbagai cara dalam menjamin posisi mereka dari berbagai ancaman yang mengganggu kesetabilannya.

Posisi the rulling class yang sekarang sedang terancam dengan kehadiran Nazaruddin bisa membangun kekuatan untuk menghadang berbagai tuduhan oleh Nazaruddin sebagai saksi mahkota. Berbagai kekuatan yang dibangun bisa merujuk pada tiga konsep Max Iver dalam buku “The Web Of Government” yakni memanfaatkan kekuatan dengan: pertama, menggunakan partai Boss yakni partai berkuasa yang bisa melegalkan berbagai cara untuk membebaskannya, kedua, membuat penekanan (pressure group) dan ketiga, membangun lobi-lobi untuk mencapai tujuan. 

Tiga upaya seperti yang dibeberkan oleh Mac Iver ini menjadi satu kewenangan sendiri bagi the rulling class untuk menguasai pemerintah dan membebaskan diri dari berbagai kejahatan dan bisa menjadi kekuatan untuk melawan Nazaruddin. Selain posisi Nazaruddin yang berhadapan dengan the rulling class, keberadaan Nazaruddin bisa menjadi momen untuk membangun kembali kepercayaan rakyat bagi partai demokrat maupun kedudukan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Pernyataan tentang adanya sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, bebas dari intervensi dan tanpa tebang pilih dengan kehadiran Nazaruddin adalah hal yang perlu diberikan apresiasi. Tetapi pernyataan ini akan menjadi nirmakna apabila tidak dilaksanakan secara konkret. 

Berbagai keprihatinan di atas menjadikan euforia atas penangkapan Nazaruddin barulah momen awal yang belum pasti menjadi titik cerah bagi berlangsungnya penegakkan hukum di negeri Indonesia. Hal mendasar dari pernyataan Presiden Republik Indonesia harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara objektif bukan hanya dalam retorika belaka. Indonesia menantikan Nazaruddin untuk membuka “kotak pandora” yang memuat banyak kejahatan sehingga pada akhirnya terciptalah keadilan di negeri ini.

Apakah pernyataan resmi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menjadi kekuatan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini atau hanya merupakan wacana yang menghasilkan pepesan kosong?
(Hasil : Diskusi El bersama Suwarto Kolopaking, SH)

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)





Opini

Rabu 08 Jun 2011
Tsunami sering  dikenal sebagai badai  gelombang yang datang tidak terduga dan meluluh lantahkan segala yang ada di hadapannya. Tsunami tidak mengenal pertimbangan. Ia menggelora saja dan meninggalkan puing kehancuran yang pada  akhirnya menuntut suatu pembaharuan atau restorasi. Demikian dengan kasus Nazaruddin yang  tiba-tiba mencuat akhir-akhir ini.

Nazaruddin, anggota komisi energi yang sebelumnya di komisi hukum diberitakan terkaitkan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Nazaruddin juga pernah dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dugaan pernah memberi uang Rp 120 ribu dollar Singapura (Rp 830 juta) kepada sekjen  MK Janedri M Gaffar. Persoalan yang melilit Nazaruddin ini, mendorong Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada tanggal 23 Mei mencopotnya dari jabatan bendahara umum partai. Bertepatan dengan hari pemecatan itu, Nazaruddin berangkat ke Singapura dan keesokannya KPK mengeluarkan surat pencekalan.

Tapi apa makna di balik pemecatan dan pencekalan ini tidak memberi  indikasi yang konstruktif  bagi para penegak hukum. Bahkan rakyat justru dibutakan dengan berbagai kasus  baru mulai dari SMS liar dengan berbagai persoalan seakan menutup substansi persoalan di atas. Kasus Nazaruddin bagaikan tsunami politik yang datang tiba-tiba dan mengguncang semua lembaga birokrasi yang dimainkan oleh dua kekuatan besar di negara ini yakni pemerintah  dan partai pengusung kekuasaan negara yakni demokrat. Nazaruddin yang merupakan tokoh sentral  dalam partai demokrat, kini seakan menjadi sosok yang menakutkan.

Eksistensi demokrat yang selama ini disanjung seakan terpuruk di hadapan masyarakat. Pemerintah juga seakan tidak memilih langkah yang akurat untuk menghadapi berbagai gugatan berkaitan dengan kasus ini. Pemerintah dianggap kebablasan dengan masalah ini, Pemerintah kebablasan dalam menjalani roda pemerintah bahkan  berjalan tanpa rem dalam memimpin negara ini. Apakah  kasus ini bisa menjadi momen pembaharuan atau ia sekedar dibiarkan  terus untuk meluluhlantakan rakyat.

Bagaimana dengan kepergian Nazaruddin ke negeri “singa” itu? Kepergian Nazarudin ke Singapura mengundang banyak pertanyaan untuk dikaji. Apa maksud dibalik kepergian ini? Apa semata sekedar perjalanan pribadi dengan berbagai motif atau skenario untuk menutup derasnya tuntutan terhadap kebobrokan yang ada?

Ada dua kemungkinan yang bisa ditilik dari perjalanan Nazaruddin ini. Pertama, kepergian Nazaruddin adalah keputusan pribadi yang lebih didominasi oleh pertimbangan emosional.  Dalam tataran ini maka tujuan perjalanan hanya sekedar mencari ketenangan setelah shock didera persoalan atau untuk urusan kesehatan. Dalam konteks pengungkapan fakta terhadap masalah ini, akan lebih transparan bila Nazaruddin dalam posisi ini. Ternyata ini Cuma dugaan sempalan atau konyol saja. Karena hingga saat ini Nazaruddin tetap bungkam terhadap masalahnya. Kedua, kepergian Nazaruddin adalah skenario yang telah diatur. Singapura dianggap sebagai tempat yang nyaman untuk sesaat berdiam diri dan membangun approach (pendekatan) untuk menangkal semua masalah ini. Karena itu waktu keberangkatan dipertimbangkan secara pasti yakni saat setelah pemecatan dan sebelum diadakan pencekalan.

Singapura menjadi tempat yang strategis untuk merencanakan segalanya menjadi lebih baik. Tetapi strategi ini apakah memihak khyalak ramai?

Semua dugaan kasus yang melanda Nazaruddin hanya bisa berakhir ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya. Walaupun sudah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK, hingga kini Nazaruddin telah memilih Singapura untuk semua persoalan yang melilitnya. KPK dan penegak hukum lainnya yang selalu menjadi sandaran rakyat untuk penegakkan kebenaran ini harus berani dalam menyingkap semua kasus ini. Tetapi apakah KPK dan penegak hukum lainnya bisa mewujudkan harapan ini. Karena pembongkaran ini berkaitan erat dengan partai pengusung pimpinan pemerintahan dan melibatkan satu partai yang sedang berkuasa. Semuanya kembali kepada KPK dan penegak hukum lainnya.

Biar bagaimanapun, perkara ini harus tetap diproses secara hukum. Memihak kepada hukum atau penguasa? Atau apakah hukum akan dikalahkan oleh penguasa? Apakah kasus Nazaruddin bisa menjadi badai tsunami politik untuk menghancurkan berbagai kebobrokan selama ini.  Penegakkan  hukum harus menjadi target dari KPK dan lembaga hukum lainnya. Jangan ada lagi hukum tidak dapat ditegakkan atau jangan ada lagi perkara yang tidak dapat “disentuh” hukum. Fiat justitia ruat caelum  (Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh).
(Hasil : Diskusi El bersama Suwarto Kolopaking, SH)

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)

Opini

Senin 04 Jul 2011
Perlu ditelusuri keabsahan kepemilikan Universitas Trisakti sehingga reinkarnasi  Universitas Res Publica ini tidak menjadi obyekan para penjarah bagaikan serigala buas mencari keadilan.

Gagalnya proses pelaksanaan eksekusi Trisakti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak lain gambaran dari pengulangan sejarah dari aktivitas penjarah yang mengawali karier dari restu permufakatan jahat, karena berhasil memanipulasi berbagai fakta menjadi ilusi dari suatu kebenaran baru dengan mengabaikan  hukum dan kepentingan pihak yang paling berhak selama lebih dari tiga dasawarsa sebagai pemilik atas keberadaan sebuah lembaga pendidikan yang berdiri di atas areal seluas 70. 000an ribu meter persegi di jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat.

Perjuangan untuk saling klaim dan memperebutkan keabsahan antara yayasan dan pihak rektorat Trisakti adalah merupakan persoalan perebutan kue antara “orang yang diberi kewenangan mengelola” atas dasar legalitas yang masih perlu dipertanyakan dan pihak rektorat yang tidak lain bagaikan “anak kost” yang menempati rumah memanfaatkan dan menuai hasil panen berupa biaya pendidikan yang dipungut setiap semester dari para mahasiswa.

Saat ini para mahasiswa yang berhak memperoleh pendidikan karena membayar dipakai sebagai tameng bahkan tumbal untuk membela pihak rektorat sebagai penikmat warisan durian runtuh. “Kedua belah pihak hanya berusaha memperebutkan hak dalam menguasai, memanfaaatkan, mengeksploitasi aset dari nilai ratusan milliard rupiah yang ada di sana walaupun apabila waras, mereka menyadari bahwa tiada setetes keringatpun yang tercecer dalam mendirikan Res Publica, bahkan berusaha keras agar hak para pihak yang teraniaya karena kehilangan hak atas jerih lelah dan perjuangan selama ini yang merupakan pemilik asal sesuai sejarah kepemilikan.

Keberadaan Trisakti tidak bisa dilepas dari keberadaan Universitas Res Publica  (URECA) yang didirikan oleh Baperki yang dimodali dan dominan diwakili oleh etnis Tionghoa peranakan yang sebagian besar pernah memperoleh pendidikan di  Belanda. Berbagai keprihatinan atas kualitas SDM dan diskriminasi pendidikan Indonesia waktu itu telah mendorong ke 44 warga turunan yang menyebut diri sebagai suku Tionghoa mendirikan URECA.

Pergolakan politik dalam negeri yang dikenal dengan tragedi “Gestapu 65” menumbuhkan stigmatisasi baru dengan asumsi adanya keterkaitan dengan organisasi terlarang PKI, yang secara adil dan teruji tidak pernah dibuktikan kadar keterlibatan antara BAPERKI, Res Publica dengan PKI. Berangkat dari bekas luka sejarah yang mengoyak bangsa ini, banyak warga Tionghoa peranakan dalam “batas kelabu korban kaca mata kuda penegakan hukum” sehingga banyak hak-hak mereka terampas. Begitu pun dengan status URECA.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan mengambil alih URECA  dan membukanya kembali dengan nama Universitas Trisakti. “Ironisnya, warga Tionghoa putera bangsa saat itu, banyak yang tidak lolos verifikasi untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan ini,” bahkan banyak yang karena trauma pergi meninggalkan tanah air dan merantau ke berbagai Negara membawa impian para alumnus Res Publica harus terkubur dalam tanpa dapat menikmati kelanjutan pendidikan dan manfaat ekonomis dari keberadaan kampus yang ikut mereka bela dengan semangat dan kucuran keringat.

Persoalan kepemilikan kembali mulai merebak sejak tahun 2001-an memuncak pada tahun 2008 di pengadilan antara yayasan universitas Trisakti dengan pihak rektorat diwakili oleh Thoby Mutis, Cs yang masing-masing mengaku sebagai pihak yang sah dalam pengelolaan universitas namun ahirnya dimenangkan oleh Pihak yayasan Trisakti. Namun pelaksanaan eksekusi pengadilan negeri Jakarta Barat pada bulan Mei 2011 yang lalu ditolak dan gagal karena tidak diterima pihak rektorat, walaupun telah dimenangkan oleh Yayasan pada tingkat MA namun pihak Thoby Mutis, Cs didukung oleh kelompok pembela yang selama ini dikenal sebagai pendekar hukum seperti Dr. Bambang Widjayanto dan Amir Syamsuddin menolak keputusan MA yang diikuti dengan eksekusi dengan menggerakan mahasiswa Trisakti sebagai tameng.

Menghadapi kesimpangsiuran dan potensi puluhan ribu anak bangsa sebagai mahasiswa Trisakti berpotensi dirugikan sebagaimana yang dialami para pendahulunya di URECA,  sudah saatnya kini peran pemerintah untuk meluruskan dan menegakkan kebenaran atas keabsahan dari kepemilikan universitas Trisakti dan melakukan langkah pemulihan nama baik atas catatan sejarah kelabu masa lalu. “Jika yayasan dan pihak rektorat tetap yakin memiliki kuasa atas universitas ini maka dalam era reformasi yang mensyaratkan tegaknya supremasi hukum saat ini kiranya pemerintah perlu melakukan langkah pro active melakukan verifikasi sejauh mana pada tahun 1965 berdasarkan Surat Perintah Panglima Daerah Militer V sebagai dasar persetujuan dan tidak keberatan seluruh persil dan asset Res publica diserahkan kepada Yayasan Trisakti“

Perlu ditelusuri kembali sejarah tentang kepemilikan atas berbagai asset Trisakti, agar Trisakti tidak menjadi obyek jarahan dari oknum-oknum yang merasa memiliki legitimasi berlindung di balik tiran penguasa dengan menyingkirkan semua yang pernah berkorban dalam berusaha untuk mendirikannya. “Trisakti bukan tempat penjarah yang mencari keadilan dengan memanen setiap rupiah dari bayaran mahasiswa dan aset-aset yang ada di lahan seluas 7 hektar ini tanpa pertanggunganjawaban kepada yang berhak,” nama besar para pendiri antara lain almarhum DR. Siauw Giok Tjhan yang sampai akhir hayatnya meninggal di Belanda, semasa hidupnya pernah dipenjara tanpa proses pembuktian secara hukum, status BAPERKI yang sampai saat ini tak pernah terbukti secara syah dan meyakinkan sebagai organisasi yang terkait dengan PKI.

Pelurusan kebenaran tentang keabsahan asset Trisakti  harus disingkap dan diluruskan agar keadilan harus ditegakan, Kalau Negara merasa sebagai pemilik, maka ada perkara korupsi yang besar di depan mata sedang terjadi dan para penjarah sedang berpesta pora menjadi land lord atas “kerajaan kerajaan Trisakti”, KPK yang antara lain calon pimpinannya yang sedang mengikuti proses seleksi DR Bambang Widjayanto apabila lolos, akankah melihat potensi kerugian Negara, dan para anggota legislatif yang terhormat dalam menjalankan fungsi pengawasan perlukah turun tangan menyelamatkan keuangan Negara dan menyelesaikan setiap masalah sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan kebenaran berdasarkan fakta historis.

Hasil : Diskusi Alfons Loemau, M.Si., M.Bus. & El

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)

Opini

Teriakan “kalian semua harus mati” dan rentetan tembakan oleh Anders Behring Breivek  telah merenggut  puluhan nyawa  di pulau Utaya, Norwegia  sekaligus mengukuhkan pria yang berumur 32 sebagai orang yang bertanggung jawab atas ledakan bom yang telah menewaskan delapan orang di Oslo adalah drama awal ganasnya tragedi kebrutalan di negeri dengan kepadatan penduduk terendah kedua di Eropa itu.

Kisah brutal Jumat (22/7) kelabu itu telah menjadi mimpi buruk bagi peserta yang sedang mengikuti pelatihan sekaligus pertemuan sekolah musim panas oleh partai buruh berkuasa, kubu perdana menteri Jens Stoltenberg dan menghilangkan label pengukuhan atas Norwegia sebagai negara yang damai dan penuh toleransi.

Penyerangan Anders yang dikenal sebagai seorang ekstrimis sayap kanan, tokoh kristen fundamentalis, pria anti –Islam, Anti-Marxisme, anti-imigran dan anti multikulturalisme telah mencoreng prestasi Norwegia sebagai negara tempat lahirnya hadiah nobel perdamaian dan menjadi penengah berbagai konflik, termasuk Timur Tengah dan Sri Lanka.

Kemapanan yang ada justru hancur bukan oleh sebuah ekstrimisme yang lahir dari suatu kelompok fundamentalis tetapi dari seorang pribadi yang menolak kebijakan negara yang terlalu tolerir dengan semua orang dari berbagai suku dan faham dengan berbagai latar belakang. Sikap penolakan atau tidak menerima itu yang memaksa ia mengambil tindakan kekerasan . Fenomena yang  menunjukan bahwa kemapanan yang ada dalam sebuah negara bisa dihancurkan oleh seorang pribadi, tidak harus oleh suatu organisasi fundamentalisme yang akhir-akhir ini sering terjadi.

Kabar ledakan bom Oslo dan penembakan brutal di pulau Otoya seakan membuka tabir sejarah masa lalu negara di Semenanjung Skandinavia sebagai penjelajah laut viking yang identik dengan kekerasan dalam usaha untuk membangun perluasan kekuasaan dan emigrasi. Kebrutalan-kebrutalan masa lalu seakan bangkit setelah ribuan tahun Norwegia terapriori dengan kenyataan sebagai negara dengan sejuta kedamaian dan toleransi tempat penghargaan nobel perdamaian diberikan.

Di balik tragedi Norwegia ini tersirat satu tuntutan bahwa kekerasan tidak hanya lahir oleh satu kekuatan fundamentalis. Tetapi tindakan untuk membunuh atau melakukan kekerasan adalah naluri kepribadian yang ada dalam diri setiap pribadi yang merasa tidak nyaman atas suatu kemapanan.

Kekerasan bisa terlahir apabila adanya proses pembiaran terhadap berbagai kejahatan dan konspirasi hukum yang tidak memihak bahkan merugikan rakyat. Apabila kenyataan ini terjadi maka hal ini bisa menyulut kemarahan bahkan pemberontak dari setiap pribadi seperti peristiwa Norwegia berdarah.  Andaikan semua orang terperangkap untuk memperjuangkan kebenaran secara subjektif seperti ini maka sebenarnya suatu negara sedang menuju kehancuran.

Ada kesamaan antara kekerasan terorisme yang dilakukan oleh fundamentalisme Islam dengan kekerasan terorisme yang terjadi di Oslo yakni keduanya sama anti toleransi yang memiliki pandangan sebuah nilai menjadi kebenaran mutlak dan di luar kebenaran itu adalah salah. Pada saat nilai kebenarannya yang benar maka kekerasan dalam bentuk pandangan sudah lahir dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan kekerasan apa pun bentuknya.

Kisah tragis Norwegia seharusnya membuat semua anak bangsa terpanggil untuk melihat bahwa kebijakan dan pembenaran tidak bisa dibangun secara pribadi atau subjektif. Karena bila fenomena ini yang terjadi maka yang muncul adalah kehancuran. Dengan demikian perlu dibangun secara baik antara kebijakan dari pemerintah dan keinginan rakyat sehingga setiap terobosan yang dibangun tidak berpotensi atau melahirkan kekerasan yang menghancurkan negara. (Komhukum/K-5)
Hasil : Hendra Keria Hentas, SH. & El

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)

 

 

 

Opini

Pendapat pro dan kontra dihadapkan dengan rencana pembangunan gedung baru DPR. Pihak DPR selaku penggagas dari rencana ini, melihat pembangunan gedung DPR yang baru adalah sesuatu  yang amat mendesak  dan dibutuhkan demi peningkatan kinerja DPR itu sendiri.

Rencana pembangunan Gedung DPR RI didasarkan atas perubahan jumlah anggota dewan yang tiap periode bertambah serta tidak mencukupinya gedung Nusantara I untuk menampung aktivitas anggota DPR RI. Saat ini tiap anggota DPR RI di Gedung Nusantara I menempati ruangan seluas ± 32 m2, diisi 1 anggota, 1 sekretaris dan 2 staf ahli. Kondisi ini dianggap tidak optimal untuk kinerja dewan sehingga pada tanggal Pada 24-25 Juni 2009 diadakan Lokakarya Penataan Ulang Komplek MPR/DPR/DPD RI dan hasil Penyempurnaan Master Plan telah disampaikan ke BURT dengan rancang bangunan gedung DPR yang bernilai 1,2 trilyun rupiah dan konsep bangunan yang disinyalir menyerupai bangunan gedung kongres Cile. (Baca Komhukum.kom 27/Maret/2011).

Tetapi rencana ini, menuai berbagai kritikan dari koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai kader partai dengan argumentasi dasar kalau pembangunan gedung DPR itu hanya bentuk penghamburan uang rakyat. Padahal jelas bahwa kinerja anggota dewa tidak dipengaruh oleh ruangan atau mengutip apa yang dikatakan oleh Malik Haramain dari F-PKB bahwa   “Tidak akan ada hubungannya peningkatan kinerja dengan pembangunan gedung DPR “.

Peningkatan kinerja harus lebih berorientasi pada kesejahteraan rakyat yang mungkin lebih mendesak seturut yang diamini oleh Budiman Sudjatmiko dari F-PDIP yang menekankan bahwa konstitusi telah mengamanatkan para politisi untuk mendengar aspirasi rakyat. Maka tidak mengherankan setelah genderang  penolakan pembangunan ini muncul, anggota DPR juga terpecah seakan-akan keputusan ini datang tanpa melalui keputusan Dewan atau lebih ekstrim lagi diduga datang dari segelintir orang.

Perguncingan ini menunjukkan sistem kerja yang menyimpang dari suatu kekuasaan dan lemahnya validitas sebuah keputusan. Jika memang gedung baru DPR adalah hasil dari keputusan bersama anggota dewan dengan berbagai alasan yang dibangun demi peningkatan kinerja DPR, maka yang dibutuhkan sekarang adalah konsisten dari pelaksanaan keputusan tersebut. Sebab kalau itu adalah keputusan Dewan maka berbagai pertimbangan telah dibangun dengan tidak mengabaikan atau bahkan merugikan rakyat.

Tetapi  terakhir justru terjadi perpecahan dalam diri para anggota DPR. Maka di sini nilai demokratis sebuah keputusan itu dipertanyakan. Jangan-jangan momen ini justru dimanfaatkan untuk menarik empati rakyat demi mencari popularitas diri agar bisa mempertahankan posisi di mata rakyat sambil menghancurkan pihak-pihak lain. Padahal yang dibutuhkan adalah kesatuan dalam diri semua anggota Dewan untuk bersatu dalam pendapat agar bisa menghasilkan keputusan bersama demi bonum commune (kebaikan bersama) bagi kehidupan bangsa.

Jangan sampai perpecahan pendapat mengenai pembangunan gedung DPR ini membawa konflik personal atau kelompok yang pada akhirnya aspirasi rakyat tidak dihiraukan. Sebab masih banyak agenda dan program kerja harus direalisasikan oleh Dewan karena telah disepakati baik pembangunan jangka panjang maupun jangka pendek daripada sekedar saling lempar tanggungjawab diantara anggota Dewan sendiri.

Keputusan pembangunan gedung baru DPR ini adalah keputusan bersama Dewan sejak periode terdahulu dengan berbagai proses kajiannya. Ada banyak biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan keputusan ini sehingga apa bila ditolak maka validitas keputusan dewan periode terdahulu dipertanyakan. Rencana yang telah menghabiskan uang rakyat dalam sidang bersama untuk menghasilkan keputusan ini harus terkubur bersama dengan berakhirnya  periode Dewan terdahulu. Bila hal ini terjadi maka para anggota dewan terhormat harus mempertimbangkan lagi atas setiap perencanaan yang akan ditetapkan sehingga tidak ada lagi program yang menggantung dalam ketakpastian pada periode-periode akan datang.

Perlu pengkajian pada program-program yang akurat dan bisa terealisasi secara tepat sesuai kebutuhan rakyat secara khusus dan negara pada umumnya. Apabila pembangunan gedung baru DPR dilihat sebagai kebutuhan dan telah masuk dalam rencana strategis (renstra) DPR dan disetujui Badan Urusan Rumah Tangga DPR yang saat ini sudah diproses, perlu juga untuk dikaji dari aspek kemasyarakatan. Ideal pembangunan harus berhubungan dengan kebutuhan masyarakat agar pembangunan yang direncana tidak melampaui anggaran yang seharusnya lebih mendesak untuk peningkatan kehidupan masyarakat.

Dengan demikian penyelesaian keputusan seputar rencana pembangunan gedung DPR yang baru, harus diselesaikan secara cepat untuk mencapai keputusan bersama melalui musyawarah mufakat bukan voting secara sepihak. Keputusan yang diambil dalam sidang harus dijauhkan dari berbagai hal yang bermuatan politis, yang hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Jika memang pembangunan itu dirasa mendesak dan tidak cacat secara hukum maka perencanaan ini bisa diwujudkan. Tetapi,  apabila pembangunan ini hanya untuk meraup keuntungan atas nama rakyat atau sekedar penghamburan uang rakyat maka ini adalah anomali atau penyimpangan sebuah kekuasaan maka keputusan itu bisa direvisi lagi.

Pembaharuan atas sebuah keputusan yang berguna bagi rakyat dan negara harus diselesaikan secara bersama dalam musyawarah, bukan dibuat secara sepihak berdasarkan kekuasaan atau oleh para pembesar. Kekuasaan yang benar di negeri ini harus tetap mendengar suara rakyat. Karena dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebuah kekuasaan itu ada. Vox Populi, Vox Dei : suara rakyat adalah suara Tuhan.

(
Oleh : K5 Urbanus H. A. No atau El )

(Opini ini telah dimuat di www.komhukum.com)

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar