Jumat, 13 Juli 2012

Melepas Penat di Pantai Shindu Beach

Santa Cruz (Jakarta) - Tidak selamanya wisatawan datang ke pantai untuk melakukan olahraga ekstrim atau pun berlelah-lelah. Banyak juga yang datang ke pantai untuk sekedar bersantai dan melupakan sejenak penatnya rutinitas harian. Garis besarnya pergi ke pantai untuk berleyeh-leyeh.


Saat berlibur ke Pulau Bali, aku sempatkan diri untuk mampir ke Shindu Beach (Pantai Shindu) selama sehari penuh. Pantai ini menawarkan hamparan pasir putih halus dan ombak yang tenang bagi pengunjungnya.

Panorama pantainya juga tidak kalah dengan pantai-pantai lain di Pulau Bali yang lebih dahulu sudah populer. Wisatawan domestik dan mancanegara sudah banyak yang tahu mengenai keberadaan pantai ini, apalagi bagi mereka yang mencari ketenangan saat berlibur.

Terletak dalam satu garis pantai dengan Pantai Sanur, dapat dijangkau dengan perjalanan roda dua dan roda empat selama 15 menit saja dari kota Denpasar. Kebanyakan wisatawan datang ke pantai ini untuk bersantai dan menikmati wisata kuliner yang banyak dijajakan di sepanjang pantai. Mau berenang, memancing, berjemur, atau pun sekedar bermain pasir bisa anda lakukan dengan nyaman di Shindu Beach.

Pantai yang terletak di desa Shindu ini mendapat perlakuan khusus perihal kebersihannya. Secara berkala pihak Banjar dan karyawan hotel yang terdapat di pantai ini bekerjasama membersihkan pantai berpasir putih ini. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan dan kenyamanan pantai. Alhasil, banyak wisatawan yang ketagihan untuk menghabiskan waktunya di pantai ini.

Fasilitas pantai ini cukup lengkap lho! Hotel, restoran, cafe, spa, mini market, toko cinderamata, sampai penyewaan boat untuk memancing sudah tersedia di lokasi wisata ini. Pesatnya perkembangan pariwisata di tempat ini memancing masyarakat lokal untuk mengalihkan profesinya dari nelayan menjadi pedagang dan karyawan penginapan. Semuanya ini dilakoni untuk mengangkat nama Shindu Beach yang menjadi kebanggaan mereka. Selamat berleyeh-leyeh ya. (El)

Catatan : Tulisan ini dimuat juga di komhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar