Santa Cruz (Jakarta) - Kepergian raja pop dunia, Michael Jackson masih menyimpan kenangan sendiri bagi puterinya.
Pasalnya, anak perempuan mendiang Michael Jackson, Paris, tampaknya masih tak bisa melupakan sosok sang ayahanda. Seperti dilansir laman Us Magazine, putri Michael yang kini telah berusia 14 tahun tersebut tampak memajang poster dan gambar raja pop itu di dinding kamar tidurnya.
Paris mengaku menghabiskan waktu tiga jam untuk menempel gambar-gambar tersebut. Menanggapi komentar sejumlah orang di Twitter bahwa ia terlalu terobsesi dengan sang ayah, Paris hanya menjawab, "Yeaa u better believe it. A whole wall of his pics is the LEAST i could do #dedication."
Sementara itu Paris sendiri dikabarkan telah kembali tinggal bersama sang nenek, Katherine Jackson di Calabasas, California.
Sebelumnya diberitakan bahwa Katherine sempat dikabarkan menghilang sebelum akhirnya diketahui berada di Arizona.
Selain menimbulkan kehebohan, kepergian Katherine berujung pada dicabutnya hak perwalian terhadap tiga anak Michael. Posisi Katherine diganti oleh salah seorang keluarga Michael, TJ.
Selama beberapa pekan terakhir, keluarga Jackson didera kabar tak sedap. Ketiga saudara Michael, Janet, Randy dan Rebbie, diduga berusaha memperebutkan warisan Michael.
Isu ini mencuat setelah ketiganya menuntut agar eksekutor yang mengurus warisan Michael diganti. Meski demikian, lewat pengacara, Janet, Randy, dan Rebbie telah membantah bahwa tindakan mereka bukan demi uang. (K-5/el)
Selain menimbulkan kehebohan, kepergian Katherine berujung pada dicabutnya hak perwalian terhadap tiga anak Michael. Posisi Katherine diganti oleh salah seorang keluarga Michael, TJ.
Selama beberapa pekan terakhir, keluarga Jackson didera kabar tak sedap. Ketiga saudara Michael, Janet, Randy dan Rebbie, diduga berusaha memperebutkan warisan Michael.
Isu ini mencuat setelah ketiganya menuntut agar eksekutor yang mengurus warisan Michael diganti. Meski demikian, lewat pengacara, Janet, Randy, dan Rebbie telah membantah bahwa tindakan mereka bukan demi uang. (K-5/el)
Berita ini telah dimuat di komhukum.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar