Selasa, 27 Maret 2012

Akun FB Dishub Kominfo Dikirim Foto Bugil PNS

Santa Cruz (Pacitan )- Akun layanan jejaring sosial "facebook" milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pacitan dibajak orang tak dikenal dengan mengirim tautan sejumlah foto bugil perempuan muda yang diduga PNS setempat.
"Kejadiannya kemarin (Kamis, 22/03) siang, dan begitu ketahuan, akun tersebut langsung kami tutup," kata Kepala Dishub Kominfo Pacitan, Bambang Supriyoko, Jumat (23/03).

Bambang mengaku, pihaknya sejauh ini belum mengetahui peretas yang telah mengunggah foto seronok tersebut, karena pelaku diduga menggunakan akun facebook samaran.

Saat bagian teknologi informasi (TI) Dishub Kominfo masih berusaha menghapus foto-foto bugil tersebut dari tampilan akun facebook mereka.

Terkait foto-foto dengan pose seronok yang diduga salah seorang staf PNS di lingkungan Pemkab Pacitan, Bambang memilih tidak banyak komentar.

Namun ia mengakui korban yang menjadi obyek kejahatan dunia maya tersebut memiliki kemiripan dengan PNS setempat.

 "Masih diselidiki. Informasi yang kami dengar korban juga sudah melapor ke polisi," sahutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Pacitan Haryo Jumanto juga membenarkan isyarat tersebut. Kepada wartawan, Haryo menegaskan kasus tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Selain telah melakukan kejahatan di dunia maya, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu dipastikan juga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik PNS bersangkutan.

"Kami sudah mendapat laporan bahwa korban memang telah melapor ke polisi dengan didampingi salah seorang temannya sesama PNS," terangnya tanpa menyebut secara detail identitas korban maupun lingkup kerjanya di Pemkab Pacitan.

Terlepas dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan, Haryo Jumanto juga memastikan bahwa PNS bersangkutan mendapat pembinaan dari internal pemkab.

"Secara kepegawaian atasan langsungnya tentu akan memberikan pembinaan. Tentunya, langkah awal ini merupakan bentuk peringatan. Jika tindakan tersebut nantinya diulangi, lembaga terkait dapat menjatuhkan sanksi disiplin," imbuhnya.(El)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar