Selasa, 27 Maret 2012

Dua Anak Bawah Umur Diperkosa Delapan Pemuda

Santa Cruz (Jambi)- Dua anak bawah umur diperkosa delapan pemuda di salah satu hotel di kota Jambi. Dan Polsekta Telanaipura, Kota Jambi berhasil membekuk tiga tersangka dari delapan pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap korban dua anak dibawah umur.

Kapolsekta Telanaipura Kompol Lukman didampingi Kasi Humas Aipda Azwardi, Sabtu (17/03) mengatakan, ditangkapnya tiga dari delapan pelaku pemerkosaan tersebut berkat laporan dari kedua orang tua korban yang melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa anak mereka.

Korban pemerkosaan tersebut berinisi NN (13) dan Ys (15) warga Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, digilir delapan pemuda di salah satu hotel di Kota Jambi.

Ketiga tersangka dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah Mutaqim (26), Supriyadi (27) dan Raden Daud (25) sedangka lima pelaku lainnya sedang diburu polisi karena lebih dahulu kabur saat korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Ketiga tersangka ditangkap polisi sektor Telanaipura, di tempat yang berbeda yakni Mutaqim dan Supriyadi di rumahnya masing-masing, sedangkan Raden ditangkap ditempat kerjanya pada salah satu hotel.

Kejadian tersebut bermula saat kedua korban bertemu dengan salah satu pelaku yang kemudian mengajak korban ke hotel dan di sana korban selama tiga hari dikurung dalam kamar hotel.

Setelah kedua korban yang sejak Minggu lalu (11/03) dicari orang tuanya dan ditemukan Rabu (14/03) di Jalan Kapten Pattimura.

Saat itulah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, bahwa mereka selama tiga hari menghilang, dikurung di Hotel Tepian Batanghari oleh pelaku yang belum ditangkap yakni Gatot dan Adi.

Di hotel tersebut korban mengaku kepada orang tuanya dikurung dan disetubuhi secara bergantian dan mendengar pengakuan dari anaknya kedua orang tua korban langsung mendatangi Polsekta Telanaipura melaporkan kejadian tersebut.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan orang tua NN dan YS dan dari laporan tersebut, korban langsung diperiksa untuk membuat berita acara (BAP).

Dari BAP korban tersebut, unit Reskrim Polsekta Telanaipura langsung bergerak menuju tempat kerjanya tersangka untuk melakukan penangkapan.

Dari penangkapan yang dilakukan, unit Reskrim kata Azwardi, hanya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang ikut menyetubuhi korban.

Sementara lima orang tersangka lainya bernama Adi Pendek, Gatot, Adi Tinggi, Sayiful dan Dedi, masih dalam pengejaran polisi dan kelima tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Telanaipura.

Untuk pelaku utamanya adalah Gatot dan Adi. Mereka yang membawa korban ke hotel dan di sana korban disetubuhi lebih dahulu kemudian digilir selama tiga hari oleh pelaku lainnya.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil kita tangkap merupakan orang yang menyetubuhi korban setelah pelaku utama.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasusnya," jelas Azwardi.

Korban NN kepada wartawan mengaku diajak temannya YS untuk bertemu temannya Adi yang saat itu menghubungi temannya lagi bernama Gatot untuk menjemput korban dibawa ke hotel.

Di hotel korban disetubuhi empat orang yakni Adi, Gatot dan tersangka lainnya yang kerja di hotel.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 332 KUHP, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (El)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar