Selasa, 27 Maret 2012

Kapolda NTT, Jabatan Dan Program Gebrakannya

Santa Cruz (Kupang)-  Brigjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang mengatakan bahwa pengangkatannya menjadi Kapolda NTT seakan menjadi napak tilas untuk kembali ke kampung halamannya sendiri setelah  lama melalang buana ke berbagai daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

"NTT telah saya anggap sebagai kampung kelahiranku sendiri. Karena itu pengangkatan ini sebagai momen kembali kampung," katanya saat makan siang bersama dengan Komhukum.Com, Rabu (2/11) di Kupang.

Ricky Sitohang mengaku pernah mengabdi dan menjadi Kapolres di Alor dan sebagai Direskrim Polda NTT dan kini kembali menjadi Kapolda NTT.  "Saya sungguh-sungguh merasa sebagai Putra NTT," tambahnya.

Dengan jabatannya sebagai Kapolda NTT,  Ricky Sitohang berjanji akan melaksanakan amanat dan kepercayaan pimpinan di mana sebagai bawahan akan melaksanakan tugas dengan mengikuti aturan yang berlaku serta tidak mengenal kompromi.

"Saya tegaskan pada seluruh jajaran Kepolisian Polda NTT agar jangan coba-coba untuk bermain-main dalam melaksanakan tugas yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.

Ketika disinggung mengenai program gebrakan yang akan dibuat olehnya, Ricky Sitohang mengatakan ada dua program utama yang akan dibuat diawal tugasnya.

"Pertama, saya ingin NTT menjadi provinsi yang hijau. Karena itu saya akan bekerja sama dengan para Bupati di NTT dan masyarakat agar bersedia menanam 1.000 pohon di kabupaten masing-masing," harapnya

Menurutnya, usaha ini merupakan tindakan preventif untuk membebaskan provinsi NTT dari bahaya banjir, menghijaukan provinsi NTT serta mengurangi pengangguran karena masyarakat diarahkan dengan usaha-usaha yang produktif dan membangun.

Hal kedua yang mendapat perhatian Kapolda ini yakni usaha penambangan mangan yang akhir-akhir ini marak dengan praktek-praktek ilegal.

Ricky Sitohang menegaskan bahwa  setiap pertambangan khususnya pertambangan batu mangan, tidak ada yang boleh keluar dari provinsi NTT yang masih dalam kondisi mentah serta belum diolah menjadi bahan baku.

"Mangan-mangan yang ada harus diolah menjadi bahan baku baru dikirim ke luar.  Hal ini penting agar bisa menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat NTT.  Dengan itu kehidupan ekonomi masyarakat ditingkatkan juga.  Sehingga kehadiran  investor tidak hanya merampok tetapi  mau ikut bertanggung jawab terhadap masyarakat NTT," tegas Ricky Sitohang.

Dengan demikian, tambah Ricky Sitohang semua perizinan tambang di NTT akan ditinjau lagi dan mengambil langkah-langkah konstruktif dalam penghentian pengangkutan  mangan yang diduga ilegal agar mangan yang belum diolah tidak boleh keluar dari NTT.

Ketika dikonfirmasi Komhukum.com terkait kebijakan Kapolda NTT, kandidat  Doktor Ilmu  Lingkungan yang juga seorang pengamat dan praktisi hukum Alfons Loemau, M.Si, M.Bus, mengatakan bahwa pengelolaan usaha pertambangan termasuk mangan di NTT harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku dan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.

"Mangan merupakan aset daerah yang sesungguhnya harus diolah semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai penunjang PAD," kata Alfons yang adalah putra daerah NTT itu kepada Komhukum.Com.

Menurutnya, sebagai penunjang  Pendapatan Asli Daerah (PAD) usaha mangan yang ada di NTT harus dikelola secara baik dan benar sesuai  dengan amanat Undang-undang  yang berlaku.

"Segala aset daerah yang ada harus dikaji lagi secara baik dan benar sehingga tidak merugikan masyarakat," tegas Alfons. (El)

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar