Santa Cruz (Jakarta)- Kepolisian Sektor Menteng Jakarta Pusat melalui unit reskrim telah membenarkan adanya korban tewas akibat pengaiayaan dengan senjata tajam, korban bernama Yosia L. Tanamal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komhukum.com dari Kepolisian Sektor Menteng bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di Kafe Bakudapa Jalan Wahid Hasyim, Sabang Jakarta Pusat sekitar pukul 03.40 WIB, Jumat (04/11) dinihari tadi. Pelaku utama yang diduga berinisial YR telah diamankan pihak kepolisian.
Polsek Menteng juga telah memeriksa 2 orang saksi utama yaitu JH dan AH. Kedua saksi tersebut mengetahui persis kejadian ini dan yang paling utama kedua saksi ini adalah teman dari pelaku.
Selain itu, polisi telah mengamankan sebuah barang bukti sebuah senjata tajam berupa parang panjang yang ditemukan di lokasi tempat mobil pelaku yang mengalami kecelakaan hebat di kolam air mancur Jalan Teuku Umar. Diduga barang bukti ini coba dihilangkan oleh pelaku karena ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi kecelakaan.
Sementara itu jenazah korban Yosia L. Tanamal telah dibawa ke Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk keperluan Visum et Repertum. (El)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komhukum.com dari Kepolisian Sektor Menteng bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di Kafe Bakudapa Jalan Wahid Hasyim, Sabang Jakarta Pusat sekitar pukul 03.40 WIB, Jumat (04/11) dinihari tadi. Pelaku utama yang diduga berinisial YR telah diamankan pihak kepolisian.
Polsek Menteng juga telah memeriksa 2 orang saksi utama yaitu JH dan AH. Kedua saksi tersebut mengetahui persis kejadian ini dan yang paling utama kedua saksi ini adalah teman dari pelaku.
Selain itu, polisi telah mengamankan sebuah barang bukti sebuah senjata tajam berupa parang panjang yang ditemukan di lokasi tempat mobil pelaku yang mengalami kecelakaan hebat di kolam air mancur Jalan Teuku Umar. Diduga barang bukti ini coba dihilangkan oleh pelaku karena ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi kecelakaan.
Sementara itu jenazah korban Yosia L. Tanamal telah dibawa ke Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk keperluan Visum et Repertum. (El)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar