Selasa, 27 Maret 2012

Perlakuan Koruptor Seperti PKI Harus Diklarifikasi

Santa Cruz (Jakarta)- Polemik  mengenai kebijakan moratorium yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana kini terus bergulir dan menjadi wacana yang terus diperdebatkan serta mendapat banyak argumentasi dari berbagai elemen terutama para praktisi hukum.


Kebijakan yang telah diketengahkan ke hadapan publik tersebut dinilai sebagai suatu tindakan riil yang mampu meminimalisir bahkan menghapus praktek memakan uang rakyat yang terus menggurita di negara Republik Indonesia dan pemberian pembebasan yang sewenang-wenang kepada para koruptor.

Banyaknya keputusan remisi terhadap terpidana korupsi telah memicu keprihatinan banyak pihak, salah satunya mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga yang menekankan bahwa penegakan hukum di negeri ini harus difokuskan pada pelaku korupsi.

"Sekarang hukuman berat harus difokuskan pada pelaku korupsi," katanya kepada media, Senin, (7/11).

Menurutnya, kalau bangsa ini mau tuntas memberantas korupsi, maka semua hakim harus menempatkan  korupsi sebagai bahaya laten seperti dulu memperlakukan PKI, DI-TII dan PRRI Permesta.

Pernyataan Benyamin Mangkoedilaga mendapat kritikan dari  Praktisi hukum  terutama mengenai contoh pemberlakuan para koruptor dengan rujukan sejarah yang tidak kontekstual bahkan menimbulkan interpretasi yang kabur.

Menanggapi  pernyataan Mangkoedilaga, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus, menandaskan bahwa usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini merupakan hal yang patut mendapat apresiasi dan diperjuangkan. Tetapi pemberlakuan contoh para koruptor seperti PKI, DII-TII dan PRRI permesta harus diklarifikasi.

"Pernyataan pakar hukum sekaliber Benyamin Mangkeodilaga harus diklarifikasi. Sebagai orang yang piawai dalam hukum, Ia harus memberi contoh yang lebih aktual sehingga tidak menimbulkan multitafsir," tandasnya kepada Komhukum. Com ketika ditanya terkait dengan pernyataan di atas.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian menegaskan bahwa Persoalan PKI, DII-TII dan PRRI permesta adalah masalah yang lebih bermotif politik bukan hukum. Bahkan perjuangannya telah mendapat penerapan konstruktif seperti yang dituntut permesta dengan perubahan sistem sentralisasi menjadi desentralisasi sekarang ini.

Selaian itu penyelesaian masalah-masalah PKI adalah hal yang hingga kini masih dipertanyakan dan lebih dinilai sebagai korban dari sebuah tatanan atau sistem ketidakadilan dari sebuah rezim otoriter, tambah Alfons.

Sedangkan menurut Tommy Apriawan. SE., SH. praktisi hukum yang menentang pernyataan Mangkoedilaga yang mengatakan  korupsi sebagai bahaya laten.

"Dalam Undang-Undang,  korupsi tidak dikatakan sebagai bahaya laten, sehingga tidak perlu diintepretasikan seperti bahaya laten," tegasnya.

Tommy menegaskan bahwa dalam Undang-Undang, Korupsi dikatakan sebagai Extra Ordinary Crime. Kejahatan yang luar bisa jadi bukan bahaya laten.

Namun ia sependapat kalau pengetatan (moratorium) remisi untuk koruptor merupakan salah satu cara yang efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia, namun dalam menerbitkan suatu peraturan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan atau berbenturan dengan undang-undang  yang lain.

"Kalau korupsi disebut sebagai bahaya laten maka harus dimasukan ke Undang-Undang," tambah Tommy yang menyelesaikan program hukumnya di Universitas Indonesia. (El)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar