Rabu, 28 Maret 2012

Pernyataan Mendagri Tentang Aksi Demo Membingungkan

Santa Cruz (Jakarta)- Keterlibatan beberapa kepala dan pejabat pemerintahan daerah untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kini mendapat kecaman bahkan terancam diberhentikan karena dinilai Mendagri Gamawan Fauzi, sangat berlawanan dengan etika moral, etika pemerintahan dan tidak elok.

Mendagri Gawaman bahkan menegaskan jika anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kenaikan BBM disahkan menjadi undang-undang (UU), kepala daerah yang ikut dalam aksi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM akan diberi sanksi, termasuk pemecatan. Penentangan kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, kata Gamawan, kepala daerah juga dilarang untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi keputusan itu untuk menguntungkan salah satu partai politik tertentu.

"Ada yang atas nama pribadi, tapi pakai baju dinas. Itu bukan atas nama pribadi, itu atas nama pemerintah namanya," lanjut Gamawan.

Menanggapi keterlibatan beberapa kepala dan pejabat pemerintahan daerah dalam aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM dan ancaman pemberhentian oleh Mendagri karena berlawanan dengan UU, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus menegaskan bahwa ancaman pemberhentian terhadap keterlibatan para kepala dan pejabat pemerintahan oleh Mendagri dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah melanggar etika moral, pemerintahan maupun administrasi hanya membingungkan rakyat.

"Jelas kebijakan itu tidak memberi pencerahan karena Undang-undang Dasar 1945 secara jelas dalam pasal Pasal 28 menekankan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Karena itu setiap orang berhak mengeluarkan pendapat," katanya kepada komhukum.com, Rabu (28/03).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan dengan mendasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 hanya akan menimbulkan penafsiran ambigu tentang dasar perundang-undangan tertinggi yang menjadi rujukan semua sumber hukum.

"Keputusan yang diambil oleh para kepala dan pejabat pemerintah adalah sesuai dengan aturan UUD 1945 khususnya pasal 28. UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi yang ada dalam tata perundang-undangan dan menjadi sumber hukum semua undang-undang di negara RI ini. Jadi kenapa dianggap melanggar UU," tandasnya.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini juga menyatakan keprihatinannya akan  tindakan  kekerasan yang dialami oleh rakyat dari aparat negara disaat menyuarakan penolakan kenaikan BBM maupun tidak terjawabnya suara rakyat lewat  sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

"Adanya tindakan kekerasan yang diperoleh rakyat dari aparat negara saat berteriak menyuarakan aspirasinya dan matinya aspirasi warga yang ditolak hanya dalam voting justru menggambarkan potret buram dari bumi pertiwi ini sebagai negara demokrasi," tegas Alfons.

Baginya, dalam negara Demokrasi pemerintah bersama aparatur negara seharusnya memperhatikan aspirasi rakyat dan memperjuangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai humanis karena rakyat adalah stake holder.

"Ironisnya dalam negara demokrasi ini, rakyat ditindas bahkan dibunuh. Apa bedanya negara demokrasi ini dengan negara-negara tirani atau terbelakang yang selalu diwarnai dengan penindasan dan intimidasi," tanya Alfons.

Perlu diketahui bahwa dalam aksi penolakan kenaikan BBM terdapat beberapa Para kepala daerah yang ikut aksi itu antara lain, Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Para kepala daerah ini tetap mendukung dan berjuang bersama rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat akar rumput walau dinilai melanggar Undang-undang seperti yang diungkapkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. (El)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar