Selasa, 27 Maret 2012

Pimpinan KPK : Lembaga Kolegialitas Yang Tidak Mengandalkan Seorang Pribadi

Santa Cruz (Jakarta)- Ajang pemilihan ketua KPK oleh anggota Komisi III DPR telah mencapai tahap final setelah secara mengejutkan , Abraham Samad terpilih sebagai ketua KPK yang mementahkan berbagai prediksi bahkan ketentuan ranking yang mengandalkan figur di luar ketua yang terpilih.

Abraham Samad yang tadinya diperkirakan hanya menjadi calon "penggembira" ternyata terpilih menjadi ketua KPK menyingkirkan beberapa kandidat seperti Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan Yunus Husein. Bahkan nama terakhir yang konon direstui istana terbuang pada putaran pertama.

Abraham mendapat 43 dari 56 suara anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemungutan suara sedangkan Busyro Muqoddas lima suara, Bambang Widjojanto empat suara, Zulkarnain tiga suara, dan Adnan Pandu Praja hanya satu suara.

Terpilihnya putra dari daerah Sulawesi Selatan ini melahirkan opini publik seakan-akan mendewakan figur Samad sebagai "pendekar satria baja" yang bisa menghancurkan berbagai persoalan korupsi di negeri ini. Opini ini diperkuat lagi dengan pernyataan Samad yang menegaskan bahwa apaila dalam setahun kasus korupsi tidak bisa diselesaikan maka ia akan mundur sebagai ayam jantan dari timur. Samad hadir seakan-akan meredupkan eksistensi KPK sebagai lembaga kolegialitas menjadi suatu lembaga yang mengandalkan diri sebagai "Hero" dalam dirinya.

Menanggapi hal di atas, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus mengatakan opini yang berkembang di masyarakat sekarang seakan-akan melihat Abraham Samad sebagai seorang pahlawan yang akan dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi secara sendiri dan mengesampingkan keberadaan kepemimpinan KPK sebagai lembaga Kolegial.

" Para anggota KPK terpilih harus mampu membangun soliditas kolegial dalam tubuh kepemimpinan KPK sebagai satu kelompok kekuatan kolektif bukan kekuatan individu. Mereka harus dapat bekerja sama," katanya kepada komhukum.Com, Senin, (5/12).

Menurutnya, semua kasus-kasus yang ada di Indonesia tidak bisa diselesaikan berdasarkan target waktu. Dibutuhkan kelengkapan alat bukti dalam menyelesaikannya. Dan ini dibutuhkan kerja sama semua anggota KPK bukan oleh satu sosok sebagai "pemegang Pedang" yang seakan mudah untuk menyelesaikannya,"tambah Alfons.

Hal senada diungkapkan oleh praktisi hukum Hendra Keria Hentas, SH menekankan bahwa konsepsi kolegialitas dalam tubuh KPK harus lebih dipertajam.

" Masyarakat seharusnya tidak terbuai oleh isu-isu yang beredar sekan-akan mengandalkan satu sosok dalam menyelesaikan kasus yang ditangani KPK. Sebab pada dasarnya KPK adalah lembaga kolegialitas," tandasnya, kepada komhukum, Com.

Baginya hal ini harus diperhatikan karena berdasarkan pengalaman, kegagalan KPK selama ini justru lahir karena adanya kesan pemain tunggal dalam diri anggota KPK.

"Kekuatan KPK harus dibangun agar bisa menghadang semua serangan dari luar sehingga tidak menimbulkan keterpecahan dalam penyelesaian suatu masalah. Jadi jangan mengandalkan kekuatan personal,"tegasnya.

Kandidat Doktor Ilmu Lingkungan UI, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus juga menambahkan bahwa ke depan kepemimpinan KPK harus bersama mengikrarkan sebagai lembaga kolegialitas di bawah filosofi Musketeers " satu untuk semua, semua untuk satu," dengan lebih menekankan pada usaha yang lebih proaktif dan preventif bukan represif yang menonjol seperti yang terjadi selama ini.

"Usaha yang harus dibangun KPK sekarang adalah lebih mempertajam penginderaan dini (early warning) dengan membangun system data base yang dapat merekam semua penerimaan pribadi dari segenap penyelenggara negara mulai dari aparat yang bertugas di bidang peneriman keuangan negara termasuk pemberian izin sampai dengan yang melaksanakan kegiatan belanja negara," tandasnya.

Usaha penyelesaian masalah juga tidak hanya mengandalkan isu represif dengan penangkapan tetapi lebih pada mekanisme yang salah satunya mengacu pada usaha pengumpulan data dengan mengikuti tiga ketentuan yaitu koleksi, seleksi dan evaluasi berbagai input info dan data , tambahnya.

"Setelah melewati mekanisme pengumpulan data yang terukur dan valid ini, barulah dapat mengindikasikan seseorang apakah bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan data yang memadai ini maka akan mudah terdeteksi lebih awal kondisi makmur dan bertambah makmurnya pundi-pundi pejabat dalam memakan uang rakyat atau tidak ," tegas Alfons. (El)


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar