Santa Cruz (Jakarta)- Kasus kematian yang telah merenggut nyawa dari Yohakim Langoday yang telah terjadi di kabupaten Lembata kini kembali digugat oleh Theresia A. Manuk dan Lambertus Bedi Langoday yang telah dipenjarakan dengan tuduhan telah terlibat dalam kematian tersebut. Bahkan keduanya mengancam akan membumihanguskan Lembata apabila kebenaran ini tidak diungkap.
Gugatan dari Theresia dan Lambertus (yang adalah adik kandung dari korban) kali ini ditujukan kepada Konferensi Wali Gereja (KWI) Indonesia setelah sebelumnya melalangbuana mengajukan gugatan kepada semua lembaga penegakan hukum di negeri ini untuk menguak fakta sebenarnya yang selama ini dibungkus dalam konspirasi yang melibatkan banyak pihak.
Kasus yang disinyalir sebagai masalah asusila antara Yoakim Langoday dan seorang anak di bawah umur yang bernama Clara Elisabeth Permatasari (Yohana) terjadi tahun 19 Mei 2009 kini telah diputarbalikan menjadi motif yang lain bahkan kemudian didiamkan oleh pihak-pihak tertentu termasuk oleh gembala umat di daerah tersebut. Kebenaran tindakan asusila ini dibenarkan oleh adik kandung korbannya sendiri.
"Kita menerima kasus ini sebagai kasus asusila antara Yohakim dan keponakan kami sendiri Yohana. Dan Hal ini diperkuat dengan ditemukannya kwitansi obat kuat dalam dompet almarhum,"kata Lambertus kepada Komhukum.Com yang saat itu juga diteror oleh pihak-pihak tertentu yang mengancam akan menembaknya apabila menghadirkan Yohana yang saat ini disembunyikan.
Selanjutnya kepada Komhukum.Com, Theresia mengatakan bahwa alasan dasar mengajukan pengaduan kepada KWI karena keterlibatan dari salah seorang gembala gereja yang berkarya di sana yakni pastor Vande Raring yang menurutnya telah mengajar ajaran sesat kepada umat untuk membungkam dalam menyuarakan kebenaran yang seharusnya diungkapkan.
" Kami menghadap ke KWI karena salah seorang pengembala umat di Lembata telah mengajarkan kesesatan untuk menyembunyikan kebenaran," tegas Theresia kepada komhukum,
Menurutnya ada tiga hal yang menjadi tuntutannya yang harus ditindaklanjuti oleh KWI yakni, pertama, mencari Yohana Langodai selaku saksi kunci dalam kasus ini karena dia adalah orang yang bisa mengungkapkan hal ini termasuk konspirasi yang melibatkan salah satu pastor yang ada di Lembata. Kedua, bersama-sama memfasilitasi untuk mempertemukan Yohana dengan ketua MA. Ketiga, mempertanyakan kelanjutan dari kasus ini yang telah dilaporkan kepada Propam yang saat itu diterima oleh Kapolda NTT sekarang, Brigjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang.
Pengaduan-pengaduan ini diharapkan agar segera diusut setuntasnya agar kebenaran dalam kasus kematian ini dapat terungkap. Sebab jika didiamkan maka akan melahirkan perang saudara dan tindakan anarkis di Tanah Lembata karena banyak pihak merasa bahkan tahu bahwa kebenaran di sana telah diinjak oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
"Apabila kasus ini tidak diselesaikan maka kami akan membumihanguskan Lembata,"tandas keduanya hampir bersamaan kepada komhukum.Com, Rabu (30/11).
Lebih Baik kami masuk penjara sebagai orang yang bersalah dari pada harus dihukum tanpa kesalahan apa-apa,tambah mereka. (El)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar