Selasa, 10 April 2012

Wajar Hakim Tuntut Kenaikan Gaji

Santa Cruz (Jakarta)- Aksi 28 hakim mewakili 7.000 hakim di Indonesia yang menuntut kenaikan gaji, kini mendapat apresiasi. Rendahnya gaji yang mereka terima dibandingkan lembaga eksekutif dan legislatif tidak sebanding dengan tanggung jawab moral dan integritas terhadap mulianya tugas yang diemban.


Menurut Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Panji Widjanarko, aksi para hakim ini harus ditanggapi oleh pengambil kebijakan di negara RI ini.

" Ada ketimpangan gaji yang diterima oleh para hakim dibandingkan dengan dua lembaga lain yakni eksekutif dan legislatif. Hakim memiliki profesi yang terhormat karena itu tuntutan ini perlu direspon secara baik dan cepat agar menghindari aksi mogok yang bisa lebih merugikan negara atau pun membawa negara ini pada situasi Chaos," tandasnya kepada komhukum.com, Selasa (10/03).

Menurutnya, alasan dari tuntutan ini karena beban kerja yang harus dilakukan oleh para hakim dan profesionalitas mereka membutuhkan perjuangan yang panjang dan biaya yang amat besar.

"Hakim memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari pada DPR dan lembaga eksekutif karena banyaknya perkara yang ditangani dan harus diselesaikan secara perorangan bukan keroyokan. Selain itu untuk menjadi hakim harus menyelesaikan pendidikan sarjana dan bukan dari tamatan SMA semata," Tegasnya.

Senada dengan pernyataan di atas, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus mengatakan tuntutan para hakim untuk kenaikan gaji harus dipertimbangkan dari berbagai aspek secara komprehensif akuntabel oleh perencana anggaran negara dan semua pengambil kebijakan karena besarnya tanggung jawab yang ditangani oleh para hakim.

"Para hakim selain menangani tugas kenegaraan mereka juga memikul tanggung jawab mulia untuk menjadi penjaga gawang atas sebuah putusan yang adil yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu negara harus bisa mempertimbangkan masa kerja, golongan dan berbagai hal yang berhubungan dengan integritas para hakim sehingga bisa memberikan upah yang layak sesuai dengan pengabdian mereka, dan mampu membiayai anggota keluarga tanpa harus menerima belas kasihan berdasarkan sebuah kesepakatan transaksional dari pencari keadilan" tegas Alfons kepada komhukum.com terkait tuntutan para hakim untuk menaikan gaji mereka.

Alfons mengharapkan, agar tuntutan para hakim ini agar bisa dipertimbangkan secara baik sehingga bisa menghindari adanya penyimpangan.

"Para hakim sebagai abdi negara harus dimampukan untuk berkehidupan yang layak menafkahi anak istri dengan kehormatan yang dijamin oleh negara. Negara harus mempertimbangkan secara matematis mengenai segala kebutuhan para hakim agar proporsional antara profesi yang dijalaninya dengan gaji yang bisa diperolehnya sebagai abdi negara dan juga orang yang bertanggung jawab dalam mempertahankan kehormatan keluarga," imbuhnya.

Hal ini bisa mengurangi berbagai potensi penyimpangan yang dapat menggoyahkan sendi keadilan dalam praktek negara hukum dan bisa lebih besar kerugiannya. "Kenaikan gaji bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang membawa dampak kerugian lebih besar bagi pencari keadilan di republik tercinta ini ," tambah Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini. (El)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar