Santa Cruz (Jakarta)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia melalui surat perihal Pendapat Komnas HAM, No: 1048/K/PMT/IV/2011 yang ditandatangani oleh Komisioner Komisi Nasional HAM Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan Johny Nelson Simanjuntak dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan pendapat terkait pemeriksaan perkara atas empat diri terdakwa dalam kasus kematian Yohakim Langoday agar Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara semestinya mencari dan menemukan kebenaran materi atas perkara yang sedang diperiksa sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Komnas HAM sendiri mendapat pengaduan dan laporan baik tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh Theresia Abon Manuk, Muhammad Pitang, Lambertus Bedi Langoday, Matias Bala langobelen yang didampingi oleh kuasa hukumnya Jou Hasyim Waimahing,SH,MH, Hasan Ibrahim Kowa, SH, Muhammad Boli RM, SH dan Gregorius Durun, SH, di mana dalam perkara tersebut keempat orang tersebut dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa yang kemudian diajukan kasasi dengan nomor perkara tersebut di atas dengan inti utama dari pengaduannya.
"Para pengadu atau pelapor secara de facto dan de jure tidak pernah mengetahui atau tidak pernah terlibat baik secara langsung atau pun tidak langsung terkait dengan kematian seorang warga yang bernama Yohakim Langoday," tegas Komnas HAM dalam surat perihal pendapat Komnas HAM itu.
Johny Nelson Simanjuntak selaku komisi pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM mengatakan hal ini berlawanan dengan kenyataan dalam proses penanganan tersebut di mana terdapat tindakan rekayasa yang diduga dilakukan kerja sama antara Pastor Vande Raring beserta kawan-kawannya (termasuk keluarga korban) dengan polisi antara lain Kapolres Lembata Jhon Martin Johanes, Yunion Buang Sine, Yater B Selan, Moris Ilu, I Gede Putra Yase, Jefri Fanggedae, Dominikus Doni Kia, Bambang Sukoco, Amon Jala, Abdul Hamid beserta kawan-kawannya.
Masih menurut Simanjuntak selain itu, para pengadu atau pelapor juga mengadu beberapa hal terkait dengan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini melalui kesaksian mitis magis dengan memanggil seorang dukun yang telah diarahkan oleh oknum polisi untuk menyebut nama pengadu atau pelapor serta pengadilan yang disinyalir lebih disebabkan karena tekanan massa dan bukan ketentuan hukum yang benar.
Kasus ini diperkuat lagi dengan adanya kasus kekerasan yang dialami oleh keempat terdakwa selama masa-masa penyidik baik kekerasan fisik maupun psikis. Ketidakadilan ini bergulir sampai pada proses pemeriksaan di pengadilan Negeri Lembata.
Berdasarkan indikasi di atas, Komnas HAM menarik kesimpulan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam pasal 17 an 18 (1) UU 39/99 tentang HAM dan pasal 14 kovenan hak sipil politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005.
Dengan demikian menurut Simanjuntak, demi keadilan dan HAM, Komnas HAM tanpa bermaksud mencampuri wewenang Majelis Hakim Agung sangat berharap agar sudah semestinya mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara yang sedang diperiksa sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut. (El)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar