Selasa, 27 Maret 2012

Penanganan Kasus Kematian Langoday Terindikasi Politik

Santa Cruz (Jakarta)- Komnas HAM dalam suratnya perihal Permintaan Mempertimbangkan Pendapat Komnas HAM No. 2.733/K/PMT/11 mengatakan bahwa penyelesaian masalah kematian Yohakim Langodai lebih bermotif politik bukan sesuai ketentuan hukum yang seharusnya ditegakkan secara benar.

Menurut Johny Nelson Simanjuntak  selaku komisi pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM hal ini terindikasi kuat ketika pemeriksaan kepada terdakwa entah sendiri-sendiri dan atau bersama  mulai dari proses pemeriksaan di tingkat penyidik, penuntut maupun persidangan di Pengadilan  Negeri Lembata.

Selain itu, Komnas HAM dapat meninjau hal tersebut melalui pemberitaan surat kabar lokal maupun hasil rekaman persidangan serta penjelasan berbagai pihak yang mengetahui berlangsungnya pemeriksaan tersebut dan terkait dengan kegiatan demonstrasi yang berlangsung ketika pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan pemantauan itu,  Komnas HAM menegaskan bahwa ada sejumlah 18 orang yang perlu ditarik sebagai saksi agar dapat mengetahui secara faktual peristiwa dan bagaimana keberadaan para terdakwa ketika peristiwa pembunuhan tersebut. Namun hingga kini saksi-saksi tersebut belum atau tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lembata.

Simajuntak juga menegaskan bahwa terdapat permasalahan penting yang perlu dikaji terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut yakni ternyata olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan oleh pihak kepolisian secara baik dan cermat. Akibatnya tidak ada kejelasan tentang perbuatan materil oleh para terdakwa atas kematian Yohakim Langoday.

"Lebih jauh lagi, proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut ternyata hanya mengacu pada pikiran penyidik sedangkan  penentuan para terdakwa  didasarkan pada ungkapan dukun yang telah diarahkan sebelumnya," tambah Simanjuntak.

Dengan demikian Komnas HAM berharap kearifan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PK  agar memperhatikan pengaduan Theresia Abon Manuk, Muhammad Pitang, Lambertus Bedi Langoday, Matias Bala langobelen senyata-nyatanya guna memberi keadilan  baik bagi terdakwa maupun keluarga korban demi penegakan kebenaran di negera ini. (EL)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar