Selasa, 27 Maret 2012

KPK Harus Memberi Pernyataan Tuntas Terkait Yurod Kembali Ke Mabes Polri

Santa Cruz (Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Direktur Penyidikannya, Brigadir Jenderal Pol Yurod Saleh ke institusi asalnya, Mabes Polri.

"Memang benar Pak Yurod dikembalikan ke Mabes Polri, persisnya 24 Februari dan suratnya sudah diterima oleh pihak Mabes Polri, dan saat ini sedang dilakukan proses penggantian. Tentu dari Mabes Polri yang akan gantikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/03).

Menurutnya alasan pengembalian Yurod ke Mabes Polri ini untuk menjaga independensi terkait penanganan kasus-kasus di KPK dan proses penyegaran terhadap posisi-posisi yang ada di KPK.

Namun Johan tidak mengungkap lebih jauh soal pemindahan itu khususnya berkaitan dengan kebenaran isu yang mengatakan Yurod dekat dengan pihak Muhammad Nazaruddin atau Nunun Nurbaeti.

"Itu tidak dijelaskan kepada saya, tapi yang bisa saya jelaskan, yang pertama untuk proses penyegaran dan kedua independensi," tegas Johan.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan bahwa pihaknya siap menerima kembali penyidik yang dikembalikan.

"Silakan saja kembalikan penyidiknya, tentunya saya terima," ujar Kapolri kepada media saat menghadiri pertemuan di Kementerian Pertahanan di Jakarta, Selasa (6/03).

Sedangkan mengenai kabar yang beredar, Yurod dikembalikan karena diduga memiliki hubungan dekat dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet untuk SEA Games, Nazaruddin, ketika itu dikonfirmasi, Kapolri mengaku ia tak mengetahui mengenai informasi itu sama seperti yang diutarakan pihak KPK melalui juru bicaranya Johan Budi.

"Jangan tanya saya, tanya di sana saja (KPK). Saya enggak tahu,"pungkas Kapolri.

Dari pihak KPK sendiri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga beberapa waktu lalu di DPR tak mau mengungkap apa alasan pengembalian Yurod ke Mabes Polri. Dia hanya menyebut keputusan itu diambil pimpinan setelah mendengarkan berbagai masukan. Tak jelas masukan apa yang dimaksudnya.

Sebelumnya, seorang penyidik dari Mabes Polri, Komisaris Brotoseno juga dikabarkan terlibat kisah cinta dengan Angelina Sondakh, saat ia masih menjadi saksi dalam kasus suap Wisma Atlet. Namun, Brotoseno tak menangani kasus Wisma Atlet tersebut. Brotoseno pada akhirnya juga dikembalikan KPK ke Mabes Polri.

Menangggapi perguncingan ini, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus mempertanyakan keputusan dari KPK yang mengatakan bahwa salah satu alasan dari kebijakan itu adalah untuk menjaga independensi terkait penanganan kasus-kasus di KPK.

"Independensi apa sebenarnya yang mau ditegakkan oleh KPK dengan mengembalikan Direktur Penyidikannya, Brigadir Jenderal Pol Yurod Saleh ke institusi asalnya, Mabes Polri. Ini yang perlu dijelaskan secara tuntas oleh KPK," tegasnya kepada Komhukum.Com, Rabu (7/03).

Menurutnya, jika hal ini tidak dijelaskan maka akan melahirkan berbagai tafsiran yang tak pasti dalam masyarakat bahkan mungkin bisa memberi stereotipe buruk kepada institusi polri terutama dengan santernya kasus mengenai adanya rekening gendut yang dimiliki oleh beberapa pejabat di institusi tersebut yang pernah dikatakan oleh Bambang Widjojanto sebagai salah satu kasus yang akan dibongkarnya saat pencalonan ketua KPK .

"Tindakan yang dibuat oleh KPK membuat integritas para penyidik yang berasal dari Mabes polri ini dipertanyakan. Sebab apapun alasan, para penyidik ini punya kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang ditangani oleh KPK. Apalagi secara hukum dan ketentuan negara, penyidik dan penuntut harus berasal dari kejaksaan dan kepolisian. Ataukah ini sebagai usaha KPK untuk menuntaskan kasus rekening gendut yang disinyalir dimiliki oleh pejabat institusi kepolisian," tandas Alfons.

Alfons kembali menegaskan agar KPK bisa menjelaskan secara pasti independensi yang dimaksud kepada publik agar tidak melahirkan intepretasi yang minor dan banyak tafsiran.

"KPK sebagai lembaga yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat harus membuat pernyataan yang tuntas secara hukum agar tidak menimbulkan multitafsir bagi banyak pihak. Sebab pernyataan yang terputus dan tidak jelas akan melahirkan penafsiran yang banyak dan ini membahayakan," tambahnya.

KPK harusnya bisa membangun kerja sama dengan semua lembaga agar berbagai kasus korupsi di negeri ini dapat diselesaikan. "KPK seharusnya mampu bekerja sama dengan semua lembaga agar dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat sebagai stakeholder agar berbagai kasus korupsi di negeri ini dapat dituntaskan,"pungkasnya kepada Komhukum.com. (El)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar