Selasa, 27 Maret 2012

Teropong (1): Pemberian THR, Kelahiran Pengemis Musiman

Santa cruz (Jakarta) – Menjelang perayaan besar keagamaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi wacana yang terus diperguncingkan antara elemen yang terlibat di dalamnya terutama para pemilik modal dan para buruh.

Pemberian THR menjadi wacana perdebatan semakin membara ketika Pemerintah berpartisipasi dan menekankan arti pemberian tunjangan sebagai keharusan yang pada akhirnya menghilangkan esensi awal dari THR sebagai “pemberian”.

Pemerintah bahkan mengeluarkan ketentuan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan menekankan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi denda hingga RP. 100 juta atau kurungan paling lama tiga bulan jika tidak membayar THR karyawannya sampai H-7 lebaran. (Baca komhukum.com, Senin, 22/8).

Kebijakan tersebut perlu dicermati lagi setelah fakta membuktikan bahwa banyak perusahaan yang tidak mentaati ketentuan menteri tersebut. Kisah 11 perusahaan di kota Malang yang melanggar pemberian tunjangan adalah satu dari fakta kebijakan yang mungkin masih pincang.

Sebaliknya pemberian THR justru melahirkan pribadi-pribadi yang mengharapkan untuk mendambakan dikasihani tanpa menunjukan loyalitas dan profesionalitas dalam perjuangannya, pada akhirnya melahirkan bangsa yang tidak punya harga diri.

Tidak mengherankan kebijakan yang pada mulanya ditujukan kepada para buruh swasta kini menjadi target dan tuntutan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tataran ini satu pertanyaan di balik fakta Lebaran : apakah THR adalah suatu keharusan?

Menurut pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus, Pemberian tunjangan hari raya hanya akan melahirkan mentalitas bangsa yang mau dikasihani.

“Kebijakan pemberian THR hanya akan melahirkan “pribadi-pribadi kere” atau pura-pura miskin tanpa menunjukan prestasinya secara patut,” tandasnya kepada komhukum.Com (29/8).

Baginya, berdasarkan logika bisnis, ketentuan pemberian tunjangan kepada seseorang harus berpatokan pada profesionalitas yang ditunjukan seseorang dalam kegiatan dan kerjanya di perusahaan.

“Kebijakan pemberian THR hanya akan melahirkan anak bangsa yang tidak punya harga diri yang mendapatkan prestasi,” tambahnya.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengharapkan agar pemerintah bisa lebih peka dalam membuat terobosan kebijakan dalam kaitan dengan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan banyak intepretasi yang ambigu atau kebijakan hanya menguntungkan satu pihak saja.

Alfons menegaskan lagi bahwa kebijakan THR tidak proposional dalam mendidik masyarakat tetapi justru membangun pribadi-pribadi yang tidak konsisten dan tidak mendidik.

“Akan lebih bijak apabila pemerintah menaikan upah minimum regional tanpa harus menekankan bahkan menetapkan THR sebagai kewajiban,” tegas alfons.(El)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar