Santa Cruz (Jakarta)- Aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan PT. Freeport melahirkan berbagai gugatan seputar kebijakan yang telah diambil mengenai kontrak kerja dengan para investor serta realisasi amanat Konstitusi UUD pasal 33 yang menjadi payung kebijakan perekonomian yang memihak pada rakyat di negara hukum Republik Indonesia ini.
Kebijakan kontrak kerja dengan para investor asing yang dimulai sejak tahun 1967 dan akan berakhir tahun 2041 kini dirasakan tidak memihak pada rakyat ketika suara-suara para buruh mulai berteriak menuntut kenaikan upah yang pada akhirnya berujung dengan aksi mogok bahkan pertumpahan darah.
Aksi ini membuka ruang penafsiran tersendiri mengenai kebijakan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak asing apakah memperhitungkan kesejahteraan rakyat seturut amanat konstitusi ataukah semata-mata memberi kelonggaran pihak asing dalam hal ini investor untuk mengeksploitasi kekayaan alam di atas penderitaan warga pribumi.
Menurut pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus mengatakan bahwa seputar permasalahan PT. Freeport di pulau Cendrawasih harus ditanggapi secara tegas oleh pemerintah untuk menghindari adanya intervensi dari pihak asing.
"Masalah gonjang-ganjing di Irian Jaya hingga kini belum bisa diselesaikan oleh aparat pemerintah. Karena itu pemberian izin mengenai kontrak kerja harus diperhitungkan lagi, apakah sesuai dengan amanat konstitusi khususnya UUD pasal 33," tandas Alfons kepada Komhukum.Com,Senin (21/11).
Alfons juga menekankan agar permasalahan Freeport tidak menjadi ajang perebutan dan pencaplokan pihak asing yang bisa merugikan rakyat.
"Belajar dari permasalahan yang dialami oleh masyarakat di Libya, Irak dan berbagai negara di belahan dunia ini yang harus memanggul derita akibat adanya intervensi pihak asing dalam kebijakan negara terutama berkaitan dengan usaha pengamanan investasinya," tambah kandidat Doktor Ilmu Lingkungan UI tersebut .
Sedangkan menurut praktisi hukum Hendra Keria Hentas, SH melihat problem di PT. Freeport sebagai suatu hal yang begitu kompleks untuk diselesaikan dan membutuhkan pertimbangan dari berbagai aspek baik sejarah maupun kesepakatan yang telah dibuat untuk menghindari adanya kekerasan.
"Dalam penyelesaian masalah Freeport harus menghargai berbagai ketentuan hukum yang berlaku baik itu menyangkut kontrak kerja maupun ketentuan upah buruh. Sebab ada perbedaan antara ketentuan kebijakan kontrak kerja dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara RI," tegasnya.
Menanggapi pernyataan di atas, Ketua Biro Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, MM. Tardi Mbalembout, SH, MA justru menawarkan proses penyelesaian yang lebih revolusioner dengan mengacu pada dua proses hukum.
"Jika lebih revolusioner penyelesaian masalah Freeport bisa ditempuh melalui dua proses yakni nasionalisasi semua perusahaan asing di Indonesia atau melalui proses arbitrase," tegas Tardi. (EL)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar