Selasa, 27 Maret 2012

Penghancuran Patung, Bukti Lemahnya Intelkam

Santa Cruz (Jakarta)- Aksi anarkhi yang disinyalir dilakukan oleh ormas keagamaan tertentu dengan membakar dan menghancurkan tiga patung tokoh pewayangan Semar, Kresna dan Bima yang dibangun di tiga tempat yakni pertigaan Combro, Jln. Basuki Rahmat, pertigaan Bunder dan jalan baru menimbulkan berbagai spekulasi tentang motif di balik kejadian brutal itu dan kinerja deteksi dini dari pihak keamanan yang tidak mampu meredam aksi anarkhi massa.

Aksi anarkhi massa di Purwakarta, Minggu (19/9) dengan alasan untuk mengeluarkan masyarakat dari ancaman kemusrikan harus dilihat sebagai tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani kepada media menyatakan penyesalan atas aksi perusakan patung wayang dan menilai aksi itu sebagai tindakan intoleransi serta tidak mencerminkan keyakinan warga yang religius. Karena itu, menuntut perhatian khusus dari para Tokoh masyarakat dan para pihak keamanan agar tidak menganggap remeh dalam menanggapi hal-hal tersebut. Sebab menurut data yang dimiliki oleh Setara, aksi intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah diawali oleh peristiwa sepele semacam ini yang akhirnya terakumulasi menjadi kerusuhan massal.

“Tentu saja kami menyerukan kepada tokoh masyarakat untuk lebih meningkatkan sikap toleransi. Kita majemuk, kita beragam. Dan tidak semua bisa dihakimi oleh massa. Toh kalau pun pembuatan patung-patung itu dianggap melanggar ada proses-proses hukum yang seharusnya dilalui terlebih dulu. Ya makanya tokoh masyarakat sebisa mungkin mampu mendorong para warganya. Karena apa pun alasannya, perusakan merupakan tindakan kriminal dan kalau pun yang dirusak itu adalah sesuatu yang dianggap melanggar hukum juga tidak dibenarkan, karena massa bukan penegak hukum,” katanya kepada para wartawan, Minggu (19/9).

Senada dengan hal di atas, pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus, menyatakan keprihatinannya atas tindakan anarkhi massa Purwakarta yang menunjukan sikap tidak menghargai kebudayaan orang lain serta kebebasan berekspresi sesama anak bangsa.

"Patung wayang adalah lambang kebudayaan yang harus dihargai karena itu perusakan lambang budaya tidak bisa dibenarkan," katanya kepada Komhukum.Com, Senin (19/9).

Menurutnya, peristiwa aksi massa yang ada di Purwakarta maupun di tempat-tempat lain memperlihatkan kinerja aparat kepolisian yang tidak peka bahkan terkesan membiarkan kejadian aksi anarkis terjadi. Polisi yang diberi kekuasaan dengan berbagai atribut mulai dari pakaian, pangkat, senjata, dan berbagai alat komunikasi serta dana operasional tidak mampu membendung aksi massa itu.

"Kejadian aksi anarkhi massa Purwakarta telah menunjukan lemahnya fungsi intilejen kepolisian dalam memberi early warning sebagai petunjuk sehingga dapat menghadang massa yang bertindak brutal. Bahkan aparat keamanan yang mempunyai wewenang untuk menggunakan kekuasaan dalam membendung aksi tak terpuji dari warga dan merusak stabilitas bangsa terkesan menghindar bahkan tidak mampu melaksanakan tugasnya," tandasnya.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengharapkan agar pihak keamanan lebih peka dan profesional dalam menjalankan fungsi intilejennya untuk mempelajari persoalan-persoalannya lebih dini agar bisa mengantispasi berbagai gerakan anarkhi yang mungkin bisa terjadi. Bahkan aparat keamanan dituntut untuk menggunakan wewenang kekuasaan dalam membendung kekuasaan anarkhi karena telah ditetapkan Undang-undang.

"Aparat Keamanan bisa menggunakan senjata dalam membendung aksi anarkhi warga demi terciptanya kedamaian. Hal itu dilegitimasi dalam Undang-undang dan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : PROTAP/1/X/2010 tentang penanggulangan anarkhi yang salah satu poinnya menekankan bahwa apabila pelaku anarkhi dalam bentuk kelompok maka tindakan anggota Polri adalah melakukan pengawasan atas gerak-gerik pelaku dengan menggunakan dan atau tanpa peralatan," jelasnya.

Dengan demikian terasa ganjil jika kepolisian terlihat tidak berdaya bahkan terkesan pasif dalam menghadapi aksi anarkhi massa. Ataukah masyarakat perlu bentuk alat pengaman sendiri untuk melindungi hak-hak mereka? Ataukah jangan-jangan kepolisian terlibat dalam kepentingan organisasi massa yang anarkhi tersebut? tanya Alfons. (El)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar