Santa Cruz (Jakarta)- Kasus pengadilan atas terpidana Antasari Azhar hingga kini menjadi momok bagi sistem peradilan yang ada di tanah air Indonesia. Persoalan itu berkecimpung pada ketidakpercayaan dan ketidakakuratan fakta dalam penetapan hukuman kepada praktisi hukum Antasari Azhar yang sempat memimpin KPK dan disinyalir bisa membuka berbagai praktek dan konspirasi kejahatan di negara RI.
Proses peradilan terhadap terpidana Antasari Azhar dinilai berpeluang sebagai bentuk peradilan sesat dan diduga merupakan hasil konspirasi kejahatan dari berbagai pihak pemangku kepentingan sebagai manifestasi praktek mafia hukum dan politik di mana jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap Antasari Azhar dengan fakta-fakta yang masih porak-poranda, mencari dan menemukan hubungan sebab akibat antara berbagai fakta hukum, keterangan para saksi di depan persidangan yang saling tidak terkait siapa berbuat apa dan bagaimana (Komhukum.Com, 6/4).
Antasari dinilai telah menginisiasi sebuah tindakan dengan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap direktur PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dengan motif perbuatan tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasruddin sebagai alasan utama. Antasari dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang pada akhirnya divonis oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tetapi tabir gelap pengadilan ini sedikit mendapat pencerahan ketika Komisi Yudisial (KY) menemukan fakta-fakta di persidangan Antasari yang diabaikan. KY berhasil menemukan pelanggaran kode etik Majelis Hakim dalam persidangan Antasari, namun ditolak oleh pihak Mahkamah Agung karena diidentifikasikan sebagai memasuki substansi perkara. Temuan KY nampaknya akan didiamkan tanpa kelanjutan dan Antasari tetap menatap dan menunggu tegaknya keadilan di negeri tercinta dari balik jeruji besi.
Pada saat yang bersamaan kini jaksa Cyrus Sinaga orang yang pernah memformulasikan tuduhan terhadap Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait dengan dugaan rekayasa dalam pemberian petunjuk pada tahap penyidikan kasus Gayus Tambunan dalam tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana penggelapan. (Komhukum. Com, 16/4)
Menghadapi berbagai praktek hukum yang penuh dengan ketidakpastian yang seharusnya ditegakkan oleh para penegak hukum ini, kemanakah kita berharap? Apa yang mestinya diandalkan oleh Negara hukum kalau pihak kepolisian, jaksa, hakim bahkan komisi Yudisial tidak mampu lagi membuka tabir kegelapan hukum di negeri ini? Akankah juga sebagai jaksa Penuntut Umum dijerat dengan peluang rekayasa dan memaksakan lengkapnya unsur pidana dalam proses penuntutan kasus Antasari ?
Di balik gemanya lebaran ini satu tanda tanya untuk Indonesia : Kapankah Kebenaran hukum Indonesia ditegakkan dan seluruh lapisan masyarakat akan menerima sebuah kenyataan bahwa suatu proses persidangan untuk mencapai keadilan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa ? (EL)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar