Senin, 08 Oktober 2012

KPK VS Polri: Antara Kejanggalan Dan Harapan

Beberapa pengamat menilai adanya kisruh dua lembaga ini seakan-akan melahirkan kembali pertentangan antara Cicak VS Buaya Jilid II . Hal ini menyebabkan aksi penerobosan pihak Polisi ke kantor KPK terus menuai berbagai polemik.

Di satu sisi, pihak kepolisian melihat tindakan ini sebagai satu bagian dari proses penegakan hukum walaupun dari pihak KPK melihat hal ini sebagai bentuk kriminalisasi sebab terdapat berbagai kejanggalan dengan usaha penahanan polisi terhadap salah satu anggota penyidik handal di lembaga super body itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap lembaga tersebut . "Ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap KPK, kami mohon tindakan-tindakan menggunakan kekerasan tidak dilakukan lagi, gunakanlah upaya hukum, jangan lagi menggunakan tindakan kekerasan," kata Bambang.

Kriminalisasi yang dimaksudkan oleh Bambang adalah tindakan aparat Polri yang mendatangi penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang.

Juru bicara KPK, Johan Budi juga mengatakan upaya Kepolisian menangkap Novel  masih menimbulkan tanda tanya karena dinilai cacat hukum salah satunya mengenai laporan uji balistik karena kasus ini berdasarkan kasus penembakan senjata api. Karenanya KPK membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait tuduhan ini.

Gugatan-gugatan ini juga membangkitkan sejuta harapan untuk iklim penegakan hukum yang ideal untuk dibangun oleh lembaga hukum ini. Hal ini penting agar persoalan ini tidak menjadi atmosfer baru yang bisa diberlakukan pada masyarakat sipil. Novel yang dilindungi KPK bisa di"kriminalkan" oleh polisi. Bagaimana jika hal itu terjadi pada masyarakat yang tidak memiliki satu lembaga khusus untuk melindunginya?

Menanggapi perseteruan ini Indonesia Police Watch (IPW)  mengapresiasikan pihak kepolisian yang berhasil membongkar kasus penganiayaan yang sempat terkubur selama 8 tahun di Bengkulu dengan tersangka Kompol Novel Baswedan.

Namun menurut Ketua Presidium Indonesia Pilice Watch (IPW) Neta S Pane, sikap Polri itu hendaknya tidak sekadar akal-akalan dan membodoh-bodohi publik demi mengkriminalisasi KPK .

"IPW meminta Polri membuka kasus lain yang sempat terkubur dan segera menangkap tersangkanya yang tak lain anggota Polri juga," kata Neta S Pane.

IPW mencatat sedikitnya ada empat kasus yang beberapa di antaranya sudah sidang etik tapi kasus pidananya belum dituntaskan Polri.

Terhadap empat kasus itu, IPW mendesak Polri untuk memperlakukan polisi-polisi bermasalah itu sama dengan Novel, yakni ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak.

"Keempat kasus itu, pertama, menyangkut mantan Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo yg dicopot dari jabatannya karena 8 anak buahnya menganiaya Mintoro. Korban salah tangkap itu disiksa dan rumahnya di Kediri dirusak polisi pada  tanggal 19 Agustus 2012," lanjut Neta.

Kedua, menurut Neta, adalah kasus salah tangkap dan penganiayaan berat terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang dilakukan polisi bernama Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.

Ketiga, lanjutnya, adalah kasus Kemat cs korban salah tangkap dan penganiayaan berat oleh polisi di Jombang tahun 2008. Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi dan tiga polisi lainnya, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.

"Keempat, kasus Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, yang disidang etik pada tahun  2011. Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi serta pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp.  28 miliar milik Gayus yang diperkarakan," beber Ketua Presidium IPW itu.

IPW berharap Polri harus konsisten bersikap profesional seperti yang digembar-gemborkannya dalam menangani kasus Novel. Polri jangan membodoh-bodohi publik dengan akal-akalan yang dilakukannya.

"Jika tidak segera dituntaskan keempat kasus ini akan menjadi alat kriminalisasi bagi polisi-polisi yang terlibat, terutama saat mereka bekerja profesional memeriksa orang-orang tertentu di kemudian hari," tandas Neta.

Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Polri yang berupaya menangkap Kompol Novel Baswedan yang dituding harus bertanggung jawab "kembali" atas peristiwa kekerasan 8 tahun silam. Padahal masih banyak kasus kekerasan yang melibatkan petinggi Polri lainnya yang belum diusut tuntas.

"Kenapa kalau Novel dicari-cari kesalahannya, padahal banyak polisi yang masa lalunya punya masalah kekerasan," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar kepada media, Senin (8/10).

Seperti misalnya kasus kerusuhan dan penembakan mahasiswa dalam peristiwa Trisakti pada tahun 1998 di Jakarta Barat. Saat itu wewenang kepolisian teritorial Jakarta Barat dipimpin oleh Timur Pradopo.

"Kasus Trisaksti 1998 Kapolresnya saat itu Timur Pradopo. Kemudian kasus kerusuhan Semanggi I, Kapolres Jakarta Pusat saat itu juga Timur Pradopo," terangnya.

Oleh karena itu, KontraS menilai upaya penangkapan Novel Baswedan lebih kepada aksi rekayasa yang mengandung diskriminasi. Apalagi, lanjut Haris, peristiwa Polri mendatangi KPK pada Jumat (5/10) lalu tidak dibarengi dengan prosedural yang lengkap.

"Sayang sekali ini lebih kepada rekayasa yang mengandung diskriminasi. Peristiwa tanggal 5 Oktober itu tidak memenuhi sejumlah aspek prosedural hukum, seperti surat penggeledahannya. Lalu ada 3 saksi di KPK yang memberi keterangan bahwa suratnya tidak lengkap. Itu yang jadi pertanyaan kita. Kenapa peristiwa 8 tahun lalu itu tiba-tiba muncul. Sebelumnya ke mana?" gugat ketua tim advokasi hukum Kompol Novel Baswedan ini.

Selain itu, Haris juga mempertanyakan, mengapa Kapolres Bengkulu yang menjabat pada saat peristiwa 8 tahun silam tidak dimintai pertanggungjawaban. "Mana tanggung jawab Kapolresnya, atasan Novel? Kenapa meminta pertanggungjawabannya hanya ke Novel?" ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sinung Karto, Kepala Divisi Advokasi KontraS, juga mengutarakan hal senada. Adanya pengabaian ini menunjukkan penegakan hukum di tubuh Polri tidak berjalan maksimal. "Semestinya kasus-kasus seperti ini terlebih dahulu didahulukan, tapi sampai sekarang tidak pernah kasus itu ditindaklanjuti," ujarnya.

Dari data Kontras sepanjang 2011-2012, tercatat sebanyak 40 kasus yang ditangani menunjukan kecenderungan baik dari segi pengabaian kasus maupun ketidakmampuan polisi dalam mencegah dan mengusut kasus kekerasan yang terjadi.

Hal ini diikuti model tindakan pelanggaran HAM yang kerap terjadi disetiap kasus. Beberapa kasus itu yakni di antaranya yakni mengenai kasus Mesuji (2012), kasus Sape - Bima (2011), kasus petani Rokan Hulu (2012), kasus Ogan Hilir (2012), kelompok Syiah Sampang (2012), dan sejumlah kasus lain di wilayah Tanah Air.

Dalam menghadapi gugatan-gugatan ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengusulkan lima solusi yang perlu diambil untuk mengatasi polemik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Pertama, Presiden meminta kepada Kapolri untuk menyerahkan kasus SIM Simulator ke KPK," katanya dalam siaran pers yang diterima kepada wartawan, Senin (8/10).

Menurutnya, perdebatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan MoU harus dihentikan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan dan MoU tidak mengatur apabila personel penegak hukum dari institusi penegak hukum yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam kasus SIM Simulator yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri, sehingga untuk menghindari benturan kepentingan ('conflict of interest') harus dilakukan oleh KPK," katanya.

Di kemudian hari, kata dia, apabila personel KPK atau Kejaksaan yang terlibat, maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.

Kedua, Polri tidak melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas di KPK, termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian, dan telah diberi tugas baru. "Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai," katanya.

Penarikan akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai.

Ketiga, penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri. "KPK harus menghormati etika yang berlaku antarinstansi," katanya.

Untuk menjamin agar tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini, maka Kompolnas akan melakukan supervisi.

Keempat, jajaran Polri harus menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan oleh publik sebagai pelemahan terhadap KPK, dan menghentikan proses hukum terhadap personel Kepolisian.

"Teladan Kapolri Sutanto harus diikuti, di mana sejumlah perwira tinggi dihalangi ketika harus menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi," katanya.

Terakhir, menurut dia, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan.

Investigasi tersebut harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.

"Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum itu memang benar-benar ada, atau sekadar dirancang atau direkayasa," katanya.

Apabila benar dan memiliki dasar yang kuat, silahkan proses hukum tetap dilakukan, namun setelah Kompol Novel menjalankan tugas penting di KPK.

Namun, apabila tidak benar, maka harus dilakukan proses internal terhadap anggota-anggota Polda Bengkulu yang terlibat.

Selain menghukum mereka, upaya itu untuk memastikan di kemudian hari tidak ada lagi niat-niat semacam ini di setiap instansi penegak hukum.

"Lima solusi ini diharapkan dapat menguatkan institusi penegak hukum, dan semuanya memperoleh kepercayaan dari publik," katanya. (El)


Catatan: Tulisan saya ini telah dimuat di Komhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar