Santa Cruz (Jakarta) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menyampaikan penjelasannya mengenai kisruh penanganan korupsi pengadaan simulator SIM agar mendapat pemahaman yang komprehensif dan konstruktif.
Presiden menegaskan, kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di Polri lebih baik ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, persoalan siapa yang berhak menangani kasus ini sebenarnya sudah dibahas sejak lama. Bahkan ada kesepakatan bahwa untuk yang berkaitan dengan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani oleh KPK, dan sisanya ditangani oleh Polri. Namun hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
SBY menjelaskan, dirinya pun juga sudah pernah bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad saat buka puasa di Mabes Polri. Dalam pertemuan membahas mengenai persoalan penanganan kasus simulator SIM.
"Saya sampaikan agar sesuai dengan UU dan MoU bisa lakukan kerja sama yang konstruktif agar penanganan kasus itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas. Setelah pertemuan itu, saya pun bertemu dengan Kapolri bahwa sebaiknya dilakukan kerja sama dan sebaiknya saling bantu," kata SBY di Istana Negara, Senin (8/10).
Namun, lanjut SBY, tampaknya koordinasi itu tidak berjalan dengan baik. "Oleh karena itu, solusinya penanganan kasus yang melibatkan Irjen Djoko Susilo lebih tepat ditangani oleh KPK," tegas SBY.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 50 UU KPK. "Namun jika mengenai kasus lainnya, sebaiknya ditangani oleh Polri," ujarnya.
Menanggapi penjelasan dari Presiden ini, Pengamat dan praktisi hukum, Alfons Loemau, M.Si, M.Bus mengatakan apa yang disampaikan oleh Presiden itulah yang sebenarnya.
"Apa yang disampaikan, itulah yang seharus disampaikan karena kalau kita katakan Korp bisnisnya KPK itu tindak Pidana korupsi memang ini yang harus dikerjakan. UU KPK sudah jelas-jelas. Semua orang yang membaca UU tidak perlu menafsirkan lagi. Jelas dan tuntas. Laksanakan itu," tandasnya ketika diwawancarai di salah satu televisi swasta, Senin (8/10) malam.
Menurut Alfons apabila UU dilaksanakan secara baik maka MoU tidak diperlukan. "Sebenarnya MoU tidak terlalu penting kalau semua orang memahami hukum dan aturan UU seperti apa adanya. Jadi pemahaman akan konstruksi hukum yang tepat cukup menjadi jaminan bagaimana jalannya kegiatan-kegiatan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menegaskan jangan sampai MoU menjadi hambatan pada saaat kegiatan pelaksanaan atau pemberantasan korupsi saat akan dilaksanakan atau akan dieksekusi.
"MoU tidak ada apa-apanya karena tidak boleh meniadakan hukum atau UU. UU itu panduannya. MoU tidak perlu apabila kita memahami UU secara tepat. UU sudah cukup jelas," tegasnya.
Alfons juga mengatakan bahwa penanganan Kasus Djoko Susilo ini akan juga berdampak pada wakil-wakilnya.
"Simulator SIM ini berkaitan. Karena itu siapa-siapa saja yang menjadi tim penyusunan daftra-daftar usulan proyek menjadi dipa. Itu terkait dalam kasus ini," tandasnya.
Sedangkan mengenai pernyataan presiden terkait dengan pelimpahan wewenang ke KPK dalam mengangani kasus simulator, Alfons menegaskan bahwa itu merupakan kebanggaan bagi Polri.
"Polri seharusnya berbangga. Inilah trak yang harus dilaksanakan oleh Polri karena sebelumnya ada perdebatan dan pergunjingan yang tidak perlu. Sekarang arahnya jelas. Mereka harus berbangga, inilah pekerjaan profesional yang harus dilaksanakan," jelasnya.
Sedangkan menurut Usman Hamid, aktivis anti korupsi ketika diwawancarai stasiun televisi swasta itu mengatakan bahwa pidato Presiden SBY terkait dengan kisruh KPK dan Polri masih perlu dipertanyakan lagi.
"Pidato SBY Masih bersayap. Ketika kasus simulator SIM yang berkaitan dengan Djoko Susilo diserahkan kepada KPK. Namun ada pernyataan berikutnya dari Presiden yaitu berkaitan dengan pengadaan barang yang lain itu diserahkan kepada Polri. Itu berarti akan menyangkut misalnya pengadaan plat nomor yang itu melibatkan uang triliunan rupiah yang justru sekarang ini dikhawatirkan akan dikejar oleh KPK," tandasnya.
Menurutnya, yang membuat perlawanan kepada KPK dalam kasus simulator SIM bukan Simulator SIM yang berdiri sendiri tetapi dalam sekian banyak bukti yang ada di KPK.
"Kasus simultor SIM akan mengarah pada kasus dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang pendapatan negara bukan pajak termasuk pengadaan plat nomor yang triliunan rupiah. Dan kalau itu diserahkan pada Polri maka kemungkinan konflik interest terjadi lagi. Buka peluang berbenturan lagi," tandasnya. (el)
Catatan : Berita ini telah dimuat di komhukum.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar